Dalam Hukum Acara Perdata, kedua belah pihak yang berperkara wajib untuk mengajukan bukti. Pembuktian ini untuk meyakinkan Hakim tentang kebenaran dalil yang disampaikan kedua belah pihak sebelum hakim mengambil keputusan. Hal ini senada dengan ketentuan dalam pasal 1865 BW yang menyatakan bahwa setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Ketentuan seperti itu juga terdapat dalam pasal 163 HIR /283 Rbg.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat diambil suatu ajaran tentang pembuktian, yaitu: Penggugat wajib membuktikan dalil-dalil gugatnya, sedangkan Tergugat wajib pula membuktikan dalil-dalil bantahan atau sanggahannya. Pembuktian ini sangat penting bagi hakim dalam menyelesaikan/memutus suatu perkara. Dengan kata lain hakim tidak dibenarkan menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara tanpa alat bukti.

Menurut Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), “alat-alat” bukti terdiri atas:

  • Bukti tulisan;
  • Bukti dengan saksi-saksi;
  • Persangkaan-persangkaan;
  • Pengakuan;
  • Sumpah.

M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa pada Pasal 1866 KUHPerdata, urutan pertama alat bukti disebut bukti tulisan (schrifftelijke bewijs, written evidence), namun ada pula yang menyebut alat bukti surat. Dalam hukum acara perdata bukti tulisan merupakan alat bukti yang penting dan paling utama dibandingkan dengan yang lain. Apalagi pada masa sekarang, semua tindakan hukum dicatat atau dituliskan dalam berbagai bentuk surat, yang sengaja dibuat untuk itu.

Bukti Surat

Bukti surat atau tulisan adalah alat bukti yang berupa tulisan yang berisi keterangan tertentu tentang suatu peristiwa, keadaan atau hal-hal tertentu dan ditandatangani, bukti tertulis tersebut lazim disebut akta.

Dengan demikian, bahwa bukti tertulis merupakan :

  • suatu tulisan yang berisi keterangan-keterangan tertentu
  • ditandatangani
  • merupakan dasar sesuatu hak atau perjanjian

Berdasarkan Pasal 1867 BW, pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan autentik maupun dengan tulisan di bawah tangan. Dengan kata lain, akta itu terdiri dari 2 jenis yaitu:

1. Akta Autentik

Akta autentik yaitu suatu akta dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta itu dibuat (Pasal 1868 BW). Akta autentik merupakan bukti yang sempurna, hal tersebut dapat disimpulkan dari Pasal 1870 BW, kecuali jika terbukti sebaliknya, bahwa akta autentik tersebut palsu.

Hal lain yang berkaitan dengan kekuatan pembuktian akta autentik, yakni:

  1. Apabila yang termuat di dalam akta itu sebagai penuturan belaka yang tidak ada hubungannya dengan pokok isi akta, maka hanya dapat digunakan sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan.
  2. Menurut Pasal 1872 BW, jika suatu akta autentik disangka/ diduga palsu, pelaksanaannya dapat ditangguhkan.

2. Akta di bawah tangan

Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak tentang suatu peristiwa, kejadian atau hal tertentu dan ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan tersebut.

Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dapat disimpulkan dari Pasal 1875-1877 BW, bahwa:

  1. Apabila isi akta di bawah tangan itu diakui oleh orang yang dimaksud dalam akta itu, bagi orang-orang yang menandatangani dan para ahli warisnya serta orang yang mendapat hak daripadanya merupakan bukti yang sempurna seperti akta autentik.
  2. Apabila tanda tangan yang tertera di dalam akta di bawah tangan itu diakui oleh para pihak, akta itu memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Jika tandatangan tersebut dipungkiri/ tidak diakui, hakim memerintahkan supaya kebenaran akta tersebut diperiksa.

Berdasarkan Pasal 1881 BW, kekuatan pembuktian dari surat-surat yang bukan akta adalah di tangan hakim untuk mempertimbangkan. Sedangkan, kekuatan pembuktian dari salinan suatu akta asalkan sesuai dengan aslinya adalah mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta aslinya (Pasal 1888 BW).

Tidak semua alat bukti surat mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, misalnya surat-surat biasa seperti yang dinamakan surat di bawah tangan, suatu perjanjian yang tidak dibuat di hadapan pejabat yang berwenang membuatnya, seperti akta jaminan fidusia, akta pendirian perseroan terbatas, akta pembagian warisan, yang merupakan akta-akta yang dibuat oleh notaris sehingga disebut pula sebagai akta autentik. Kenyataannya dalam hubungan hukum di tengah masyarakat, hubungan hukum yang tertuang dalam bentuk surat seperti jual beli tanah merupakan praktik yang lazim di kalangan masyarakat pedesaan. Proses jual beli tanah yang sederhana seperti itu cukup hanya disaksikan beberapa orang dan diberitahukan kepada Kepala Desa, sehingga kekuatan pembuktiannya lemah apabila timbul persengketaan hingga ke pengadilan.

Perlu diketahui dari sekian alat-alat bukti yang telah ditentukan dalam hukum acara perdata, alat bukti yang paling utama adalah alat bukti surat, terlebih menyangkut hak kepemilikan, hak penguasaan terhadap suatu benda, dan perjanjian/perikatan. Oleh sebab itu, di dalam persidangan majelis hakim harus mendahulukan untuk mendapatkan alat bukti tertulis dari pada alat bukti lainnya, bahkan meskipun telah selesai tahap pembuktian. Dalam hal para pihak masih mengajukan alat bukti tambahan berupa alat bukti surat, maka alat bukti tersebut patut diterima dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

Perlu diingat pula, berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai bahwa semua surat- surat yang dijadikan alat bukti dalam persidangan harus di-nazegelen (dimateraikan) terlebih dahulu di kantor pos agar surat tersebut dapat dinilai sebagai alat bukti.

Terkait surat-surat dalam bentuk fotocopy yang dijadikan alat bukti di pengadilan, pihak yang mengajukan berkewajiban menunjukkan asli surat tersebut kepada Majelis Hakim, yang kemudian Majelis Hakim membubuhkan tulisan singkat pada sudut atas surat terbut bahwa surat tersebut telah dicocokkan dengan aslinya, kemudian diparaf oleh Ketua Majelis.

Semoga bermanfaat,

FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES

LinkedIn: FJP Law Offices | Facebook: @FJPLaw | Instagram: @fredrik_jp