Bidang Praktik

Persaingan Usaha

Terkait perkara anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, advokat kami telah menangani kasus-kasus sebagai berikut:

  1. Mewakili PT Pertamina (Persero) Tbk. dalam perkara persaingan usaha terkait Pasal 22 Undang-Undang Persaingan Usaha mengenai konspirasi Beauty Contest Proyek Donggi Senoro LNG di Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  2. Mewakili PT Semen Gresik (Persero), Tbk. sebuah Badan Usaha Milik Negara terkait Pasal 5 dan Pasal 11 tentang Penetapan Harga dan Kartel di Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
  3. Mewakili anak perusahaan Indonesia Communication Limited (ICL) dan Indonesia Communication Pte. Ltd. (ICPL) dalam gugatan perwakilan kelompok terkait Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 tentang Kepemilikan Silang Temasek Group di Pengadilan Negeri Tangerang;
  4. Mewakili Goldman Sachs Pte Ltd (Singapore) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  5. Mewakili BP Berau Ltd. dalam persidangan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha.