Yurisprudensi
Catatan FJP (Selasa, 05 Desember 2023)
Pertanyaan: Apakah kewenangan penerbitan perizinan berusaha hanya ada pada Lembaga Online Single Submission (OSS)/Kepala BKPM saja? Jawaban: Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan penerbitan perizinan berusaha...
Bagaimana Kaidah Hukumnya Jika Terdapat Sertifikat Tanah Ganda?
Mahkamah Agung telah menerapkan sikap hukum yang konsisten, bahwa Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Salah satu putusan Mahkamah Agung terkait dengan sikap...
Pencabutan Perkara Pidana Dapat Menghentikan Proses Pemeriksaan Pidana
Apabila Pelapor tindak pidana mencabut perkaranya dapat menghentikan proses pemeriksaan perkara pidana? Dalam putusannya pada perkara No 1600 K/Pid/2009 tertanggal 24 Nopember 2009 Mahkamah Agung telah memberikan suatu kaidah hukum sebagai berikut: “Dalam menyelesaikan suatu perkara pidana apabila...
Perceraian Tidak Membebaskan Mantan Suami atau Mantan Istri dari Kewajiban Membayar Hutang
Jika ditanyakan, apakah dengan menceraikan pasangan dapat membebaskan diri dari kewajiban membayar hutang, hutang mana yang didapat ketika masih dalam perkawinan? Bahwa dalam Putusan No 1904 k/Pdt/2007 tertanggal 16 September 2008 Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa: “Perceraian tidak...
Perjanjian yang Dibuat di Bawah Tekanan Dapat Dibatalkan
Apakah perjanjian yang dibuat oleh pihak yang dalam tekanan atau paksaan adalah Sah? Apabila ketika suatu perjanjian dibuat salah satu pihak berada dalam tekanan atau paksaan, Mahkamah Agung telah memberikan pendapatnya dalam Putusan No. 2356 K/Pdt/2008 tertanggal 28 Februari 2009, sebagai...
Apakah Purchase Order merupakan suatu Perjanjian?
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1506 K/Pdt/2002 menyatakan sebagai berikut: “Purchase Order yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai undang-undang dan mengikat...
Akibat tidak Jujur Mengenai Barang yang Diasuransikan
Apa akibatnya jika tertanggung tidak jujur mengenai barang yang diasuransikan? Mahkamah Agung dalam Putusan No 698PK/PDT/2001 menyatakan bahwa “secara yuridis tertanggung mempunyai kewajiban untuk memberitahukan keadaan yang sebenarnya dari kapal yang akan diasuransikan. Jika kenyataan ada yang...
Kantor Cabang suatu Bank dapat Menggugat dan Digugat
Apakah Cabang suatu Bank bisa menggugat dan digugat? Mahkamah Agung dalam Putusan No. 2678K/PDT/1992 telah memutus bahwa kantor cabang suatu bank adalah perpanjangan tangan dari kantor pusat, oleh karenanya dapat digugat dan menggugat. selengkapnya pertimbangan MA tersebut adalah sebagai berikut:...
Pemeriksaan Dua Saksi Secara Bersama-Sama dan Sekaligus Tidak Diperbolehkan
Apakah diperbolehkan apabila dalam pemeriksaan saksi di pengadilan dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi secara bersama-sama dan sekaligus? Mahkamah Agung dalam putusan No. 731 K/Sip/1975 telah menyatakan bahwa Pemeriksaan 2 (dua) orang saksi secara bersama-sama dan sekaligus adalah...
Apakah Harta Bersama dapat Dijual oleh Suami tanpa Persetujuan Istrinya?
Undang-undang perkawinan mengatur bahwa harta yang diperoleh selama dalam perkawinan adalah harta bersama (pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - “UU Perkawinan”). Lalu yang menjadi pertanyaan adalah: apakah diperkenankan suami atau istri untuk mengalihkan...
Agar debitur dapat dinyatakan lalai (wanprestasi) perlu adanya Pernyataan lalai (Somasi) dari Kreditur
Menurut pasal 1238 KUHPerdata debitur dapat dikatakan lalai apabila telah dinyatakan lalai dengan suatu surat perintah atau akta sejenis (somasi), atau karena menurut perjanjiannya sendiri telah lewat waktu yang disepakati. Namun, menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No. 186 K/Sip/ 1959,...
Gugatan Wanprestasi yang Tidak Memohonkan Pembatalan Perjanjian atau Permintaan Ganti Rugi Tidak Diterima.
Dalam perjanjian, apabila debitur wanprestasi maka kreditur berhak untuk mengakhiri perjanjian dan/atau menuntut ganti rugi kepada debitur. Walaupun demikian, Kreditur pada dasarnya tetap berhak untuk menuntut debitur memenuhi kewajibannya menurut perjanjian (prestasi). Tetapi apabila kreditur...
Respon Pengadilan terhadap Gugatan yang Bersifat Negatif
Bagaimana sikap pengadilan dalam merespon gugatan yang bersifat negatif? Dalam Putusan No. 1380 K/Sip/1973, tanggal 11 November 1975 Mahkamah Agung memutuskan bahwa tuntutan penggugat yang berbunyi: "Menghukum tergugat supaya tidak mengambil tindakan yang bersifat merusak bangunan-bangunan...
Mengenai Kesepakatan Pinjaman Uang dengan Jaminan Rumah
Ada sebuah kasus di mana seorang debitur meminjam uang dan menggadaikan rumahnya dengan janji bahwa jika dalam waktu lima bulan uang tersebut tidak dikembalikan maka rumah yang dijadikan sebagai jaminan otomatis menjadi milik kreditur. Menurut Putusan Mahkamah Agung No.569 K/SIP/1983 tanggal 13...
Bank tidak berhak menjual tanah yang dijaminkan pada bank tanpa seizin pemilik
Ada kasus di mana debitur meminjam uang dan menandatangani surat kuasa mutlak yang memberi kuasa kepada bank untuk menjual tanah yang dijaminkan jika debitur wanprestasi. Pertanyaannya apakah bank diperbolehkan untuk menjual tanah yang dijaminkan jika debitur wanprestasi berdasarkan surat kuasa...
Kapan Gugatan Balik (Rekonvensi) Selambatnya Dapat Diajukan?
Dalam proses persidangan perdata ada yang bertanya tentang kapan gugatan balik atau rekonvensi boleh diajukan oleh pihak tergugat. Apakah harus bersama-sama dengan jawaban atau boleh diajukan setelah jawaban. Terhadap hal ini Putusan Mahkamah Agung ada yang mengharuskan rekonvensi diajukan...
Barang Yang Dijadikan Jaminan Hutang Tidak Dapat Dilakukan Sita Jaminan.
Ada sebuah perkara di mana penggugat mengajukan sita jaminan terhadap aset tergugat, tapi ternyata aset tersebut telah dijadikan sebagai jaminan hutang oleh tergugat kepada Bank BRI Cabang Gresik. Sehubungan dengan itu Mahkamah Agung, dalam Putusan Mahkamah Agung No.394 K/Pdt/1984 tanggal 5 Juli...
Apakah Satu Surat Bukti Saja Cukup?
Apakah satu surat bukti saja tanpa dikuatkan oleh alat bukti lain tidak dapat diterima sebagai pembuktian yang sempurna dalam persidangan perdata? Sebelumnya perlu diketahui bahwa surat atau tulisan adalah salah satu alat bukti yang diatur dalam Pasal 1866 ayat (1) KUH Perdata dan Pasal 164 HIR....
Sampai Kapan Penggugat Boleh Memperbaiki Gugatannya?
Setelah mendaftakan gugatan kadang penggugat berpikir untuk memperbaiki gugatan dan hal ini diperbolehkan menurut pasal 127 RV. Permasalahannya: sampai kapan penggugat boleh memperbaiki gugatannya. Menurut ahli Yahya Harahap batas waktu pengajuan perubahan gugatan adalah sampai saat perkara...
Pewaris yang Melakukan Wanprestasi Maka Ahli Warisnya Dapat Digugat
Putusan Mahkamah Agung No.1159 K/Pdt/2012 Pasal 833 dan Pasal 1100 KUHPer menjelaskan bahwa: Hak dan kewajiban dari si pewaris secara otomatis menjadi hak dan kewajiban ahli waris, sekalipun si ahli waris belum/tidak mengetahui adanya pewarisan. Asas ini disebut Saisine: dalam hal adanya suatu...
Mengenai Gugatan Kabur dan Tidak Jelas
Putusan MA No.24 K/AG/1997 Dalam sebuah perkara ditemukan bahwa identitas objek perkara yang dicantumkan dalam gugatan berbeda dengan hasil pemeriksaan sidang di tempat, mengingat bahwa penggugat tidak mengadakan perubahan gugatan untuk menjelaskan keadaan tersebut maka Mahkamah Agung berpendapat...
Penjualan Tanah Jaminan Harus Dilakukan Melalui Cara Pelelangan Umum
Terkait dengan kasus penjualan tanah yang dijadikan sebagai jaminan pinjaman sejumlah uang perlu kami jelaskan putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Februari tahun 1989 yang menyatakan bahwa dalam suatu hutang piutang yang oleh debitur diberikan jaminan tanah dengan menyerahkan sertifikat tanah...
Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 tahun 2018
Pasal 11 dan 12 Permenkumham nomor 1 tahun 2018 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum mengatur bahwa paralegal dapat memberikan bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi. Namun dengan adanya Putusan Mahkamah Agung tahun 2018 maka pasal 11 dan 12 permenkumham tersebut telah...
Testimonuim de auditu (keterangan saksi yang diperoleh dari pihak ketiga)
Testimonium de auditu adalah keterangan saksi yang diperoleh dari pihak ketiga misalnya pihak ketiga mengetahui secara langsung bahwa kedua belah pihak yang berperkara pernah mengadakan perjanjian hutang piutang kemudian pihak ketiga tersebut menceritakan nya kepada saksi. Di persidangan saksi...
Putusan Mahkamah Agung tanggal 5 Mei 1971, No. 803IK/Sip/1970
Tips bagi advokat yang menjadi kuasa tergugat ketika membuat jawaban usahakan agar anda menjawab atau membantah setiap argument yang diajukan dalam gugatan. Karena jika tidak demikian tergugat dapat dianggap tidak menyangkal atau membenarkan dalil gugatan. Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah...
Dalam Hal Penggugat Yang Sedang Berperkara Meninggal Dunia
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tahun 1958 jika penggugat yang masih dalam proses beracara meninggal dunia secara otomatis surat kuasa dari penggugat tersebut gugur dan proses persidangan tidak dapat dilanjutkan. Namun perkara tersebut dapat dilanjut kembali jika ahli waris penggugat atau...
Dalam Hal Sengketa Pertanahan dalam Jual Beli Tanah
Sering terjadi sengketa pertanahan misalnya setelah pembeli melakukan pembelian atas sebidang tanah mengetahui bahwa si penjual ternyata bukan orang yang berhak untuk menjual. Jika terjadi sengketa, pengadilan akan melindungi pembeli beritikad baik. Menurut surat edaran Mahkamah Agung No.4 tahun...
Putusan Mahkamah Agung tahun 2008 Mengenai perjanjian jual beli yang dilakukan di bawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa
Dalam Putusan Mahkamah Agung tahun 2008 dikatakan bahwa perjanjian jual beli yang dilakukan di bawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan penyalahgunaan keadaan yang dapat dibatalkan karena tidak lagi memenuhi pasal 1320. Penyalahgunaan keadaan berkaitan dengan pasal 1320 mengenai...
Menyerahkan Bilyet Giro sama dengan Pengakuan Hutang Putusan Kasasi No. 5096 K/Pdt/1998, tanggal 28 April 2000
Ada perkara di mana debitur meminjam uang dengan jaminan bilyet giro atau BG. Ketika BG tersebut jatuh tempo debitur menghubungi kreditur agar jangan dikliringkan atau dimasukkan ke bank karena dananya masih kosong. Karena tidak kunjung dibayar akhirnya kreditur mengajukan gugatan namun ditolak di...
Putusan Mahkamah Agung No. 465/K/Sip/1973 Tanggal 3 Oktober 1973
Apakah para pihak dalam tingkat kasasi dapat mengajukan dalil-dalil terkait fakta dan bukti? Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi para pihak tidak pada tempatnya untuk mengajukan bukti dan juga fakta. Pemeriksaan di tingkat kasasi hanya berkaitan dengan kesalahan...
Asas kebebasan berkontrak Menurut Putusan Mahkamah Agung No. 3641 K/Pdt/2001, Tanggal 11 September 2002
Ada kasus dimana penggugat ketika masih berada dalam penjara, notaris menyodorkan akta pengakuan hutang penggugat kepada tergugat dan juga permohonan pembukaan rekening pada tergugat serta bilyet giro. Dalam perjalanan waktu penggugat atau debitur kemudian mengajukan gugatan pembatalan terhadap...
Makna Perjanjian Lisan Menurut Putusan Mahkamah Agung No. 2691 K/Pdt/1996, tanggal 18 September 1998
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, perjanjian lisan baru merupakan perjanjian permulaan yang akan ditindaklanjuti dan belum dibuat di depan Notaris belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang membuatnya sehingga tidak mempunyai akibat hukum. Tindakan terhadap harta bersama...
Pengelola Parkir Bertanggung Jawab Atas Kehilangan Sepeda Motor Yang Dititipkan Putusan Mahkamah Agung No. 2078/K/Pdt/2009
Ada sebuah perkara dimana penggugat memarkirkan sepeda motornya di area parkir yang dikelola oleh tergugat. Namun setelah selesai melakukan urusannya motor si pengugat sudah tidak ada lagi di area parkir tersebut. Penggugat pun mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan prosesnya sampai ke...

