Ketika membagikan materi hukum acara perdata di kelas PKPA pada sebuah Perguruan Tinggi, penulis ditanyakan tentang apa saja ruang lingkup pemeriksaan di tingkat banding dan kasasi. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas tentang topik tersebut secara ringkas.
Pemeriksaan di Tingkat Banding
Pertama-tama perlu diingatkan bahwa pengajuan permohonan banding tersebut harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah (bukan sejak) Majelis Hakim Pengadilan Negeri membacakan Putusan yang dihadiri oleh pihak yang hendak mengajukan banding. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, diketahui bahwa pemeriksaan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi meliputi pemeriksaan ulangan terhadap fakta-fakta dan aspek-aspek hukum dari suatu perkara yang telah diperiksa dan diputus di tingkat Pengadilan Negeri. Oleh karena itu baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi sama-sama disebut sebagai Judex Facti karena kedua tingkat peradilan tersebut melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang sama. Hal tersebut berbeda untuk pemeriksaan di tingkat kasasi yang hanya memeriksa penerapan hukum dari putusan Judex Facti (Lihat: Doktrin Hukum Ny. Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H. dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Cetakan VIII, Tahun 1997, Penerbit CV. Mandar Maju, Halaman 168 dan Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, dalam buku Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Keempat, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1993, Halaman 200-205).
Berdasarkan uraian di atas, pihak yang tidak puas terhadap Putusan Pengadilan Negeri dapat mengajukan banding dengan alasan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup dan tidak mendasarkan putusannya pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar, sehingga Putusan Pengadilan Negeri tersebut dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara atau Vormverzuim, berdasarkan:
(1) Pasal 50 ayat (1) dan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang menyatakan:
“Putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.”
Pasal 53 ayat (1) dan (2) UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
“(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.
(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.”
(2) Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia. tanggal 25 November 1974 No. M.A./Pemb.1154/74 yang menyatakan:
“Putusan yang tidak disertai oleh pertimbangan atau alasan yang jelas dikehendaki oleh Undang-Undang dapat menimbulkan suatu kelalaian dalam beracara (Vormverzuim)”
“Dengan tidak/kurang memberikan pertimbangan/alasan, bahkan apabila alasan-alasan itu kurang jelas dan sukar dimengerti maupun bertentangan satu sama lain, maka hal demikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara (Vormverzuim) yang dapat mengakibatkan batalnya suatu putusan”
Pemeriksaan di Tingkat Kasasi
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1), Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat membatalkan Putusan Judex Factie dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi apabila terpenuhi alasan-alasan sebagai berikut:
- Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
- Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; dan
- Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangan yang mengancam kelalaian itu dengan putusan yang bersangkutan[1].
Ahli hukum M. Yahya Harahap mendeskripsikan kualifikasi mengenai ruang lingkup alasan penegakan kasasi dalam hal kesalahan penerapan hukum atau pelanggaran hukum yang digariskan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU MA[2], yaitu:
- Salah menerapkan tenggang waktu upaya hukum;
- Putusan melanggar ketentuan undang-undang;
- Pertimbangan putusan mengandung saling pertentangan atau kontradiktif, yang terdiri dari:
- Putusan yang mengandung saling pertentangan antara pertimbangan yang satu dengan yang lain;
- Putusan mengandung kontradiksi antara pertimbangan dengan berita acara persidangan;
- Saling bertentangan antara pertimbangan dengan amar putusan.
- Salah menerapkan hukum pembuktian;
- Salah menerapkan hukum kadaluarsa;
- Pertimbangan putusan tidak seksama (onvoldoendo gemotiveerd);
- Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara sempit.
Selanjutnya Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung menyatakan:
“Permohonan Kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon”
Sedangkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung menyatakan:
“Dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar”
Mengingat bahwa permohonan kasasi dapat diajukan antara lain dengan dasar bahwa pengadilan telah melampaui batas wewenang, berikut ini penulis akan menyampaikan pendapat ahli tentang hakekat dari pengertian ”Melampaui Batas Wewenang”. Soedirjo, S.H., dalam bukunya berjudul “Kasasi Dalam Perkara Perdata”, Penerbit Akademika Pressindo, Edisi Pertama Tahun 1983, halaman 46 telah mengutip pendapat ahli hukum yang bernama VEEGENS tentang pengertian “Melampaui Batas Wewenang” sebagai berikut:
“Menurut Veegens arti perkataan “Melampaui Kekuasaan Mengadili” dalam arti sempit terdapat, apabila hakim bergerak di lapangan kekuasaan legislatif dan eksekutif. Pengertian demikian sudah dikenal sejak zaman Ancien Regime. “Melampaui Kekuasaan Mengadili” dalam arti luas terdapat dalam segala hal, di mana hakim bergerak di luar batas-batas yang diberikan oleh undang-undang kepada hakim pada umumnya.”
Berdasarkan Doktrin Hukum tersebut, hakim dapat diklasifikasikan telah melampaui batas wewenangnya jika hakim membuat putusan di luar batas-batas yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada hakim. Adapun wewenang atau kekuasaan hakim dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman (“UUPKK”) antara lain menyatakan:
“Kebebasan dalam pelaksanaan wewenang judicial tidaklah mutlak sifatnya karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan ………..………………. sehingga keputusannya mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia”
Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 UUPKK tersebut, dapat disimpulkan bahwa seorang hakim telah melakukan hal-hal di luar batas-batas wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepadanya bilamana hakim tersebut mengeluarkan putusan yang tidak berdasarkan hukum dan tidak mencerminkan perasaan keadilan.
Semoga bermanfaat,
FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES
Temui dan Ikuti kami juga di media sosial kami
LinkedIn: FJP Law Offices | Facebook: @FJPLaw | Instagram: @fredrik_jp
[1] Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Pasal 30 ayat (1) menyatakan: “Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena: (a) tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, (b) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan (c) lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangan yang mengancam kelalaian itu dengan putusan yang bersangkutan”.
[2] Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Pemeriksaan Kasasi”, penerbit Sinar Grafika, tahun 2008, halaman 331-352

