Bidang Praktik

Penerbangan dan Kelautan

Firma kami telah dipercaya oleh maskapai penerbangan nasional dan asing dalam memberikan opini hukum dan membela maskapai penerbangan dalam gugatan yang diajukan oleh penumpang pesawat. Dalam penyelesaian dengan korban insiden transportasi udara, kami telah berhasil melakukan penyelesaian dengan korban kecelakaan pesawat terbang.

Berikut adalah perkara-perkara yang telah ditangani firma kami sejak 2008 hingga sekarang:

  1. Mewakili Etihad Airways dalam perkara perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
  2. Memberikan opini hukum kepada PT Associated Mission Aviation (PT AMA), terkait penyelesaian pemberian uang santunan dan gugatan lainnya antara PT AMA dan ahli waris yang sah dari penumpang korban kecelakaan pesawat PC-6, dengan registrasi pesawat PK-RCX, di Wamena, Papua;
  3. Memberikan opini hukum kepada PT Ganesha Dirgantara terkait kecelakaan pesawat di Cilacap, Jawa Tengah;
  4. Memberikan opini hukum kepada PT Penerbangan Angkasa Semesta (PT PAS) terkait penyelesaian pemberian uang santunan dan gugatan lainnya antara PT PAS dan ahli waris yang sah dari penumpang kecelakaan helikopter di Danau Toba, Sumatra Utara;
  5. Mewakili PT Hevilift Aviation Indonesia (sebelumnya PT Nyaman Air) dalam perkara perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  6. Mewakili PT Hevilift Aviation Indonesia (sebelumnya PT Nyaman Air) dalam perkara perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
  7. Mewakili PT Air Asia Indonesia dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait kecelakaan pesawat QZ8501 di Pengadilan Negeri Surabaya;
  8. Mewakili PT Air Asia Indonesia dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait kecelakaan pesawat QZ8501 di Pengadilan Negeri Sidoarjo;
  9. Memberikan opini hukum kepada PT Air Asia Indonesia berkaitan dengan penyelesaian pemberian uang santunan kepada ahli waris yang sah dari korban kecelakaan pesawat QZ 8501;
  10. Memberikan opini hukum kepada PT Trigana Air Service terkait penyelesaian pemberian uang santunan kepada ahli waris yang sah dari korban kecelakaan pesawat IL-257;
  11. Mewakili Asian One Air (sebelumnya Mimika Air) dalam perkara perdata terkait penerbangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  12. Memberikan opini hukum kepada Singapore Airlines Limited terkait gugatan kehilangan bagasi antara Singapore Airlines dan penumpangnya pada penerbangan SQ 967;
  13. Memberikan opini hukum kepada Singapore Airlines Limited terkait gugatan ganti kerugian antara Singapore Airlines dan penumpangnya pada penerbangan SQ 324;
  14. Mewakili PT Mandala Airlines dalam perkara perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  15. Memberikan opini hukum kepada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) terkait penyelesaian pemberian uang santunan dan gugatan lainnya antara PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan ahli waris yang sah dari korban kecelakaan pesawat MZ 8968 (Merpati Kaimana);
  16. Memberikan opini hukum kepada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) terkait penyelesaian pemberian uang santunan dan gugatan lainnya antara PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan ahli waris yang sah dari korban kecelakaan pesawat MZ 6517 (Merpati Kupang);
  17. Memberikan opini hukum peada PT Aero Flyer Institute terkait penyelesaian pemberian uang santunan kepada ahli waris yang sah dari awak pesawat PK-HAL;
  18. Memberikan opini hukum kepada PT Nusantara Buana Air terkait penyelesaian pemberian uang santunan kepada ahli waris yang sah dari korban kecelakaan  pesawat BA 823;
  19. Memberikan opini hukum kepada PT Adam Sky Connection Airlines terkait penyelesaian pemberian uang santunan kepada ahli waris yang sah dari korban kecelakaan pesawat KI 574;
  20. Memberikan opini hukum kepada Yayacsan Jasa Aviasi Indonesia terkait penyelesaian pemberian uang santunan kepada ahli waris yang sah dari korban kecelakaan pesawat PK-UCE;
  21. Memberikan opini hukum kepada  PT Associated Mission Aviation (PT AMA) terkait penyelesaian pemberian uang santunan kepada ahli waris yang sah dari korban kecelakaan pesawat AMA PAC-750XL;
  22. Memberikan opini hukum kepada Embraer S.A. terkait masalah penerbangan;
  23. Memberikan opini hukum kepada Trafigura Pte. Ltd. terkait masalah kelautan;
  24. Memberikan opini hukum kepada PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) terkait berat kotor terverifikasi kontainer;
  25. Memberikan opini hukum kepada PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk. (Temasline) terkait wanprestasi;
  26. Memberikan opini hukum kepada Scomi Marine Bhd. terkait permasalahan kelautan.