Share this article

Renvoi atau perubahan gugatan merupakan hak yang diberikan kepada penggugat yang diatur dalam Pasal 127 Rv, yang berbunyi sebagai berikut:

Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.”

Menurut Yahya Harahap, karena Pasal 127 Rv sendiri menegaskan melakukan perubahan gugatan adalah hak penggugat, berarti menurut hukum penggugat berhak mengajukan perubahan gugatan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara dan bukannya meminta atau memohon izin atau perkenaan untuk melakukan perubahan gugatan.

Terdapat beberapa pendapat mengenai batas waktu pengajuan perubahan gugatan, yakni sebagai berikut:

a. Sampai saat perkara diputus

Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 127 Rv, penggugat berhak mengubah atau mengurangi tuntutan sampai saat perkara diputus.

b. Batas waktu pengajuan pada hari sidang pertama

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan yang diterbitkan MA, batas jangka waktu pengajuan hanya boleh dilakukan pada hari sidang pertama. Selain harus diajukan pada sidang pertama, juga disyaratkan para pihak harus hadir.

c. Sampai pada tahap replik-duplik

Menurut Yahya Harahap, praktik peradilan cenderung menerapkan perubahan hingga tahap ini.

Syarat perubahan gugatan sebenarnya tidak disebutkan dalam Pasal 127 Rv, namun menurut Yahya Harahap, praktik peradilan menentukan syarat formil keabsahan pengajuan perubahan. Dalam Buku Pedoman MA, dimuat syarat sebagai berikut:

a. Pengajuan perubahan pada sidang yang pertama dihadiri tergugat

Syarat formil ini ditegaskan oleh MA dalam Buku Pedoman yang menyatakan:

  • Diajukan pada hari sidang pertama, dan
  • Para pihak hadir.

b. Memberi hak kepada tergugat untuk menanggapi

Syarat formil dinyatakan dalam Buku Pedoman MA sebagai berikut:

  • Menanyakan kepada tergugat tentang perubahan itu,
  • Serta memberi hak dan kesempatan untuk menanggapi dan membela kepentingannya.

Yahya Harahap mengambil kesimpulan berikut terkait hak tergugat untuk menanggapi berdasarkan Putusan MA No. 843 K/Sip/1984:

  • Perubahan gugatan tanpa mendengar pendapat tergugat, dianggap tidak sah;
  • Dengan demikian, PN salah menerapkan hukum acara karena telah membenarkan perubahan gugatan tanpa memberi kesempatan kepada tergugat mengajukan pendapat dan persetujuannya atas perubahan tersebut;
  • Oleh karena itu, perubahan gugatan dianggap tidak pernah ada.

c. Tidak menghambat acara pemeriksaan

Syarat ini dikemukakan Asikin dalam catatan perkara No. 943 K/Pdt/1984. Ditegaskan, kebolehan perubahan gugatan tidak menghambat acara pemeriksaan perkara. Apabila perubahan itu sedemikian rupa, sehingga hakim memperkirakan, secara objektif perubahan mengakibatkan proses tahap replik-duplik yang sudah berlangsung terpaksa diperpanjang, perubahan dikategorikan mempersulit dan menghambat jalannya pemeriksaan. Namun, syarat ini harus diterapkan secara cermat dan kasuistik.

Berdasarkan putusan MA di atas, terdapat penegasan bahwa perubahan gugatan tidak memerlukan persetujuan tergugat. Bagi hukum, sikap dan pendapat apa pun yang dikemukakan tergugat tidak menimbulkan masalah. Boleh menolak atau menyetujui, dan keduanya tidak mempengaruhi keabsahan pengajuan perubahan, asalkan perubahan itu diberitahukan serta diberi kesempatan kepada tergugat untuk menanggapi.

Pada akhirnya, kewenangan untuk menentukan apakah perubahan gugatan secara substansial dapat dibenarkan atau tidak, sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan hakim. Pendapat dan tanggapan tergugat tidak dapat membatalkan perubahan.

Jangkauan kebolehan perubahan atau pengurangan, pertama-tama dijelaskan dalam Pasal 127 Rv yang mana batasannya adalah tidak boleh mengubah atau menambah pokok gugatan. Ada pun pengertian pokok gugatan tidak dijelaskan dalam Pasal 127 Rv. Yahya Harahap, ahli hukum acara perdata Indonesia, berpendapat bahwa pengertian pokok gugatan secara umum adalah materi pokok gugatan atau materi pokok tuntutan, atau kejadian materiil gugatan. Oleh karena itu, batas umum perubahan atau pengurangan gugatan, tidak boleh mengakibatkan terjadinya perubahan kejadian materiil gugatan.

Yahya Harahap juga menguraikan tentang pembatasan perubahan gugatan secara kasuistik berdasar praktik peradilan, yakni sebagai berikut:

a. Tidak boleh mengubah materi pokok perkara

Perubahan gugatan atau tuntutan yang menimbulkan akibat terjadinya perubahan materi pokok perkara tidak diperbolehkan atau dilarang. Penegasan ini terdapat dalam Putusan MA No. 547 K/Sip/1973, yang menyatakan bahwa “perubahan gugatan mengenai materi pokok perkara adalah perubahan tentang pokok gugatan, oleh karena itu harus ditolak.”

b. Perubahan gugatan yang tidak prinsipil dapat dibenarkan

Contohnya terdapat pada putusan MA No. 1535 K/Pdt/1983 dimana perubahan gugatan yang berkenaan dengan perbaikan hubungan darah antara para tergugat dengan pewaris penggugat, dianggap tidak prinsipil, karena perubahan itu, tidak berakibat menimbulkan perubahan posita gugatan.

c. Perubahan nomor Surat Keputusan

Perubahan gugatan yang berkenaan dengan penyempurnaan nomor Surat Keputusan Gubernur yang semula tidak disebut dalam gugatan, dianggap tidak bertentangan dengan hukum. MA dalam Putusan No. 484 K/Pdt/1983 menyatakan bahwa perubahan gugatan yang berkenaan dengan penyempurnaan penyebutan nomor SK Gubernur atas tanah terperkara yang sebelumnya tidak disebut dalam gugatan, tidak dianggap sebagai perubahan materi pokok perkara.

d. Perubahan tanggal tidak dianggap merugikan kepentingan tergugat

MA dalam putusannya No. 823 K/Sip/1973 menyatakan bahwa perubahan tanggal yang tertulis dalam gugatan tidak dianggap merugikan kepentingan tergugat karena:

  • Perubahan itu dianggap tidak mengubah posita gugatan;
  • Juga tidak menimbulkan kerugian terhadap kepentingan tergugat;
  • Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku, bahkan sebaliknya sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

e. Tidak mengubah posita gugatan

Dalam putusan MA No. 1043 K/Sip/1971 dinyatakan bahwa dilarang dan tidak dibenarkan perubahan yang mengakibatkan perubahan posita gugatan. Yang dimaksud dengan perubahan posita adalah perubahan itu mengakibatkan terjadinya penggantian posita semula menjadi posita baru atau posita lain. Misalnya, posita jual-beli, diubah menjadi sewa-menyewa atau hibah.

f. Pengurangan gugatan tidak boleh merugikan tergugat

Pasal 127 Rv memberi hak kepada penggugat mengurangi gugatan atau tuntutan. Misal dalam Putusan MA No. 848 K/Pdt/1983, ditegaskan perubahan ganti rugi dari Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta Rupiah) menjadi Rp 4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dapat dibenarkan karena tidak mengenai materi pokok perkara, dan bahkan bukannya merugikan tetapi menguntungkan tergugat. Namun, beda halnya apabila pengurangan gugatan merugikan kepentingan tergugat. Misalnya dalam perkara pembagian harta warisan penggugat mendalilkan harta peninggalan orang tua belum dibagi waris. Semula penggugat memasukkan seluruh harta warisan, meliputi harta yang dikuasai dan yang berada di tangannya dengan yang dikuasai ahli waris yang lain. Pada sidang pengadilan, penggugat mengurangi objek harta warisan yang digugat dengan cara mengeluarkan harta yang dikuasainya dari gugatan, sehingga harta yang menjadi objek gugatan hanya yang dikuasai oleh para tergugat. Pengurangan gugatan ini, jelas merugikan tergugat.

Semoga bermanfaat.

FREDRIK J. PINAKUNARY Law Offices

Temui dan Ikuti kami juga di media sosial kami
LinkedIn: FJP Law Offices | Facebook: @FJPLaw | Instagram: @fredrik_jp


Share this article