Bidang Praktik

Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

 

Terkait sengketa arbitrase, advokat kami telah menangani kasus-kasus sebagai berikut:

  1. Memberikan opini hukum kepada Rio Tinto Plc., BP Plc. Pacific Resource Invesments Ltd., BP International Ltd. pada persidangan di ICSID yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
  2. Memberikan opini hukum kepada PT INCO Tbk., dalam perkara persidangan arbitrase ad hoc melawan PT Indokan;
  3. Mewakili Total E&P Indonesia dalam persidangan arbitrase di BANI melawan PT Sanggar Kaltim Jaya;
  4. Memberikan opini hukum kepada PT Astra Graphia dalam potensi gugatan arbitrase dengan rekan bisnisnya.