Penyebaran COVID-19 di Indonesia tidak dapat dipungkiri memengaruhi berbagai aspek, tidak hanya sosial dan ekonomi, sistem peradilan pun ikut terkena imbasnya. Seperti yang kita ketahui, persidangan di tiap pengadilan negeri baik untuk kasus perdata maupun kasus pidana berlangsung setiap hari. Dengan adanya himbauan mengenai physical distancing di Indonesia serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) di beberapa wilayah Indonesia demi menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia, mau tidak mau jadwal sidang pun harus berubah. Seakan-akan dapat memperkirakan hal-hal yang akan menghambat proses peradilan seperti pandemik COVID-19 ini, Mahkamah Agung pada tahun 2018 silam telah memperkenalkan sistem E-Court.

Di Indonesia sendiri belum banyak masyarakat yang tahu mengenai sistem E-Court yang sebenarnya telah ada sejak tahun 2018. E-Court merupakan salah satu bentuk implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“SPBE”) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“Perpres 95/2018”). E-Court sendiri terdapat di Peraturan Mahkamah Agung (“Perma”) No. 3 Tahun 2018 (“Perma 3/2018”) tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung, M Hatta Ali, pada tanggal 29 Maret 2018 dan mulai diundangkan tanggal 4 April 2018. Perma ini memuat 26 pasal yang mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara secara elektronik, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi yang seluruhnya dilakukan secara online. Perma. Aplikasi E-Court sendiri pertama kali diluncurkan pada 13 Juli 2018.

Saat ini, Perma 3/2018 telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (“Perma 1/2019”). Perma 1/2019 ini merupakan pembaruan dari Perma 3/2018 dengan memuat kategori baru yaitu persidangan secara elektronik serta penjelasan mengenai frasa “pengguna lain” yang dapat menggunakan layanan E-Court ini.

Dilansir dari situs resmi E-Court Mahkamah Agung (https://ecourt.mahkamahagung.go.id/), pengertian dari E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Pembayaran secara Online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. Di dalam E-Court sendiri terdapat 4 (empat) fasilitas utama, yaitu:

  1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  3. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara Online)
  4. e-Litigation (Persidangan secara Online)

Dengan adanya pandemi COVID-19, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (“SEMA 1/2020”). Dalam SEMA 1/2020 tersebut, pada Poin 1 huruf a disebutkan bahwa Hakim dan Aparatur Peradilan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home – “WFH”), yang dimaksud dengan WFH dalam SEMA 1/2020 ini adalah termasuk pelaksanaan administrasi persidangan yang memanfaatkan aplikasi E-Court, pelaksanaan persidangan dengan menggunakan aplikasi E-Litigation, koordinasi pertemuan, dan tugas kedinasan lainnya (Poin 1 huruf b SEMA 1/2020). Masa WFH ini telah diperpanjang hingga 13 Mei 2020 sesuai dengan Poin 1 Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (“SEMA 3/2020”).

Dalam Poin 2 huruf a SEMA 1/2020 disebutkan bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilaksanakan khusus bagi terdakwa yang sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 berlangsung. Sedangkan bagi terdakwa yang secara hukum masa penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 (Poin 2 huruf b SEMA 1/2020). Sedangkan untuk perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan (Poin 2 huruf c SEMA 1/2020). Dan dalam Poin 2 huruf e SEMA 1/2020, untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara dianjurkan untuk menggunakan aplikasi E-Litigation.

Lebih lanjut, dalam SEMA tidak diatur mengenai prosedur persidangan secara elektronik, prosedur persidangan tersebut terdapat di Perma 1/2019. Berikut adalah prosedur persidangan secara elektronik berdasarkan Perma 1/2019.

Tahapan Dasar Hukum Keterangan
Pengguna Layanan Administrasi Perkara Secara Elektronik Pasal 5 Perma 1/2019 Pengguna Terdaftar bagi Advokat dan Pengguna Lain.

Persyaratan untuk dapat menjadi Pengguna Terdaftar bagi advokat adalah:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keanggotaan advokat; dan
c. berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi.

Persyaratan untuk pengguna lain adalah:
a. kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota, surat kuasa dan/atau surat tugas dari kementerian/lembaga/badan usaha bagi pihak yang mewakili kementerian/lembaga dan badan usaha;
b. kartu tanda penduduk/paspor dan identitas lainnya untuk perorangan; dan
c. penetapan ketua pengadilan untuk beracara secara insidentil karena hubungan keluarga Calon Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pengadilan.  
Administrasi Pendaftaran dan Pembayaran Biaya Perkara Secara Elektronik Pasal 8 – Pasal 13 Perma 1/2019 Pendaftaran perkara oleh pengguna dapat dilakukan melalui sistem E-Court atau Sistem Informasi Pengadilan (“SIP”)
Pendaftaran perkara harus disertai dengan gugatan dan bukti-bukti dalam bentuk dokumen elektronik yang disampaikan melalui SIP.
Sebagai tambahan, pendaftaran perkara dikenai panjar biaya perkara yang wajib dibayarkan melalui transfer bank berdasarkan taksiran secara elektronik.
Administrasi Pendaftaran dan Pembayaran Biaya Perkara Secara Elektronik Pasal 14 Perma 1/2019 (1) Pendaftaran perkara upaya hukum dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadilan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pernyataan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, pembayaran biaya yang diperlukan dan penyampaian dokumen elektronik terkait.
(3) Dalam hal pendaftaran upaya hukum dilakukan secara elektronik, keseluruhan proses pemberkasan perkara tersebut juga dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.
Panggilan dan Pemberitahuan Secara Elektronik Pasal 15 Perma 1/2019 Pemanggilan secara elektronik wajib disampaikan kepada pihak-pihak berikut:
Penggugat yang melakukan pendaftaran perkara secara daring; dan Tergugat atau pihak lain yang telah menyatakan persetujuannya untuk dipanggil secara elektronik (kecuali dalam perkara tata usaha negara).
Juru sita wajib menyampaikan pemanggilan secara elektronik ke domisili elektronik para pihak melalui SIP.
Persidangan Secara Elektronik Pasal 19 – Pasal 26 Perma 1/2019 Hakim/hakim ketua dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban para pihak terkait persidangan secara elektronik pada sidang pertama.
Persidangan secara elektronik dilaksanakan atas persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil.
Hakim/hakim ketua menetapkan jadwal persidangan elektronik dengan acara penyampaian jawaban, replik, duplik.
Setelah terlaksananya persidangan elektronik dengan acara penyampaian duplik, Hakim/Hakim Ketua menetapkan jadwal dan acara persidangan berikutnya hingga pembacaan putusan dan disampaikan kepada para pihak melalui SIP.
Persidangan dengan acara penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dilakukan dengan prosedur berikut ini:
– Para pihak wajib menyampaikan dokumen elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang yang telah dijadwalkan;
– Para pihak yang tidak menyampaikan dokumen sesuai dengan tenggat waktu ini dianggap tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan dokumen; dan
– Hakim/hakim ketua berwenang meneruskan dokumen elektronik yang disampaikan kepada para pihak.
Pihak ketiga dapat mengajukan permohonan intervensi terhadap perkara yang sedang disidangkan melalui sistem E-Court dengan syarat wajib mengikuti proses persidangan secara elektronik melalui sistem E-Court.
Dalam hal disepakati oleh para pihak, persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual yang disediakan pengadilan terkait. Namun, segala biaya yang timbul akibat penggunaan media komunikasi tersebut dibebankan kepada penggugat.
Putusan/penetapan diucapkan oleh Hakim/Hakim Ketua secara elektronik. Dan pengucapan putusan/penetapan secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan salinan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak melalui SIP.

Dari penelusuran Penulis, Pengadilan Negeri di Indonesia telah menerapkan sidang secara online, antara lain: (1) Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Agama Cirebon melalui teleconference [1], (2) Sidang putusan tilang di pengadilan negeri (“PN”) wilayah DKI Jakarta (PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Barat, PN Jakarta Timur, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Utara)[2], dan (3) Pemeriksaan Saksi pada kasus penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto di PN Jakarta Barat[3].

Semoga bermanfaat,

FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES


[1] Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference, Era Baru Persidangan di Pengadilan Agama Cirebon, https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/pemeriksaan-saksi-melalui-teleconference-era-baru-persidangan-di-pengadilan-agama-cirebon-22-4

[2] Sidang Tilang Digelar Tanpa Dihadiri Pelanggar, https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/01/170625315/sidang-tilang-digelar-tanpa-dihadiri-pelanggar

[3] Digelar Secara Online, Sidang Kasus Penusukan Wiranto Memasuki Agenda Pemeriksaan Saksi, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/23/11104611/digelar-secara-online-sidang-kasus-penusukan-wiranto-memasuki-agenda