Apakah satu surat bukti saja tanpa dikuatkan oleh alat bukti lain tidak dapat diterima sebagai pembuktian yang sempurna dalam persidangan perdata?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa surat atau tulisan adalah salah satu alat bukti yang diatur dalam Pasal 1866 ayat (1) KUH Perdata dan Pasal 164 HIR. Bukti surat ditempatkan pada tempat teratas sekaligus menjelaskan pentingnya bukti surat dalam perkara perdata. Untuk pembuktian di pengadilan dalam Putusan Mahkamah Agung No.665K/Sip/1973 dinyatakan bahwa satu surat bukti saja tanpa dikuatkan oleh alat bukti yang lain tidak dapat diterima sebagai pembuktian. Untuk itu dalam perkara perdata selain bukti surat juga terdapat bukti lain seperti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.