Artikel ini akan membahas tentang sebuah konsep gugatan yang dikenal dengan sebutan Gugatan Actio Popularis atau Citizen Lawsuit. Pertama-tama akan kami sampaikan pengertiannya menurut pendapat para Sarjana Hukum Belanda, yaitu H.R.W Gokkel dan N. Van Der Wal dalam bukunya yang berjudul “Juridisch Latijn”, vierde druk Tjeenk Willink, Alphen aan de Rijn, Brussel, 1996 pada halaman 11 yang menyebutkan terminogi Actio Popularis adalah gugatan yang dapat diajukan oleh setiap warga negara, tanpa pandang bulu, dengan pengaturan oleh negara (Sumber: E. Sundari, S.H., M.Hum, Pengajuan Gugatan Secara Class Action, Suatu Studi Perbandingan dan Penerapannya di Indonesia, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2002, halaman 15).
Selanjutnya Mw. Kottenhagen-Ednez dalam menanggapi pemakaian terminologi Actio Popularis dalam kasus Nieuwe Meer di negeri Belanda menyatakan bahwa “Kasus Niuwe Meer tersebut tidak sampai pada konklusi bahwa actio popularis itu diterima, dan ia berpendapat bahwa dalil kepentingan umum janganlah terlalu gampang dipakai secara umum (algemen gebruik). Sebab actio popularis itu hakikatnya berarti setiap orang (iedereen), jadi juga individu saja, dapat menggugat atas nama kepentingan umum (algemen belang) dengan mempergunakan pasal 1401 BW” (Sumber: DR. Paulus Effendi Lotulung, S.H., Penegakan Hukum Lingkungan oleh Hakim Perdata, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1993, halaman 57).
Selanjutnya bagaimana pendapat ahli-ahli hukum di Indonesia tentang Gugatan Actio Popularis?
Sebagai salah satu ahli hukum acara perdata, Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo telah menyumbangkan pemikirannya tentang Gugatan Actio Popularis sebagaimana tertuang dalam opini yang dipublikasikan melalui Hukumonline.com, tanggal 27 November 2006. Pada initinya opini tersebut menyatakan bahwa hanya orang yang mempunyai kepentingan hukum yang dapat mengajukan gugatan. Tidak setiap orang yang memiliki kepentingan dapat mengajukan gugatan, melainkan orang yang memiliki kepentingan hukum secara langsung, yaitu kepentingan yang dilandasi dengan adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat dan hubungan hukum itu langsung dialami sendiri secara konkrit oleh penggugat. Kalau dimungkinkan setiap orang boleh menggugat tanpa syarat adanya “kepentingan hukum yang langsung”, maka dapat dipastikan terjadi ketidakpastian hukum dan pengabaian penegakan rule of law. Peraturan hukum acara perdata bersifat imperatif, yang berarti bersifat memaksa, tidak dapat disimpangi dan hakim harus tunduk. Hakim tidak dapat menciptakan peraturan yang mengikat setiap orang secara umum. Lembaga hukum acara perdata asing sepanjang belum ada landasan undang-undangnya, demi kepastian hukum, tidak dapat diterapkan. Kebebasan hakim tidaklah mutlak, tetapi dibatasi oleh undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Penemuan hukum yang sering dikatakan sebagai ‘penerobosan’ tidak dapat asal saja dilakukan (menerobos), tetapi ada metode atau aturan permainannya. Kita harus tetap taat asas.
Mantan Hakim Agung Republik Indonesia, Dr. Susanti Adi Nugroho, S.H., M.H. dalam sebuah persidangan memberikan pendapat ahli mengenai Gugatan Actio Popularis atau Citizen Lawsuit yang pada intinya menyatakan bahwa Citizen lawsuit belum diatur di dalam hukum acara dan Peraturan Mahkamah Agung di Indonesia. Citizen lawsuit berarti hak atau akses warga negara untuk mengajukan gugatan kepada penyelenggara negara karena adanya kelalaian atau pembiaran sehingga merugikan hak-hak warga negara. Citizen lawsuit tidak bisa meminta ganti kerugian, yang dapat diminta adalah dikeluarkannya suatu peraturan, yang mana agar supaya kerugian-kerugian yang dialami itu tidak terulang. Jika penyelenggara negara melakukan suatu perjanjian dengan pihak lain, pihak lain tersebut tidak bisa digugat dalam citizen lawsuit. Warga negara dengan mekanisme citizen lawsuit tidak dapat mengajukan gugatan pembatalan perjanjian perdata yang dibuat oleh penyelenggara negara dengan pihak swasta. Selanjutnya di dalam citizen lawsuit, sebelum gugatan diajukan, penyelenggara negara yang akan digugat diberi suatu pemberitahuan atau notifikasi. Notifikasi diberikan 60 hari sebelum gugatan diajukan agar penyelenggara negara memiliki waktu untuk melakukan perbaikan terhadap kerugian yang telah terjadi.
Dalam perkara yang sama, mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap, S.H. menyampaikan pandangannya bahwa Citizen Lawsuit ialah tuntutan atau permintaan yang diajukan oleh warga negara dan hak untuk mengajukan itu oleh hukum diberikan kepada setiap warga negara untuk dan atas nama warga negara, atas pertanggung jawaban penyelenggara negara, yang menimbulkan kelalaian atau pembiaran sehingga timbulnya kesengsaraan atau kerugian kepada warga negara. Oleh karena itu, Citizen Lawsuit atau Gugatan Warga Negara hanya dapat diajukan kepada penyelenggara negara, spesifiknya meliputi presiden, wakil presiden, menteri dan sampai jajaran penyelenggara pada jajaran bawah yang melakukan penyelenggaraan kebijakan pemerintah. Dengan kata lain bahwa pihak swasta tidak dapat dijadikan subyek gugatan warga negara ini. Selanjutnya petitum yang dapat dimintakan dalam gugatan warga negara adalah sebatas menuntut agar penyelenggara negara yang bersangkutan mengeluarkan dan menerbitkan suatu aturan umum yang berlaku kepada masyarakat yang dapat menghentikan kealalaian yang dilakukan. Apabila belum dilakukan notifikasi dan kemudian diajukan gugat warga negara, maka gugatan itu masih bersifat prematur.
Masih dalam perkara yang sama, DR. E. Sundari S.H., M.Hum., memberikan keterangan keterangan ahli dalam persidangan yang pada intinya menjelaskan tentang perbedaan antara Gugatan Class Action dan Citizen Lawsuit. Menurut beliau Class Action adalah gugatan yang diajukan oleh wakil dari sebuah kelompok dan Citizen lawsuit adalah gugatan yang diajukan oleh warga Negara. Kepentingan yang diajukan dalam Gugatan Class Action adalah kepentingan dari sebuah kelompok tertentu, sedangkan Citizen lawsuit merupakan kepentingan umum. Selanjutnya, dijenjelaskan bahwa dalam Citizen lawsuit, sepanjang sepengetahuan ahli, proses notifikasi/notice awal diwajibkan disampaikan kepada Tergugat. Beliau juga menjelaskan bahwa Gugatan Class Action secara normatif sudah diakui dalam sistem hukum acara Indonesia, namun Citizen lawsuit secara normatif belum dikenal sama sekali dalam sistem hukum Indonesia. Menurut beliau, Hukum Acara adalah bersifat imperatif, oleh kerenanya tidak serta merta dapat melakukan penemuan hukum. Mengingat bahwa hukum terkait Citizen lawsuit sama sekali belum diatur dalam hukum acara Indonesia, maka hakim tidak boleh melakukan penemuan hukum/lex finding terkait hukum acara Citizen lawsuit. Dan sepanjang pengetahuan beliau Citizen Lawsuit sudah diakui di beberapa Negara common law, namun hal tersebut hanya sebatas dalam ruang lingkup hukum lingkungan.
Bagaimana pertimbangan hukum pengadilan yang menerima gugatan Actio Popularis?
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah mengabulkan gugatan Actio Popularis yang diajukan oleh Buruh Migran Nunukan terhadap Pemerintah Republik Indonesia (Perkara Nunukan). Walaupun gugatan Actio Popularis belum diatur belum dalam peraturan perundang-undangan, namun pengadilan menerima gugatan tersebut berdasarkan Penjelasan Pasal 1 jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang pada intinya menyatakan bahwa Hakim harus menggali nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat. Dalam perkembangannya Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Sehubungan dengan gugatan Actio Popularis atau Citizen Lawsuit yang diajukan oleh masyarakat terkait dengan Ujian Akhir Nasional, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mengabulkan sebagian dari gugatan masyarakat tersebut pada akhir tahun 2007.
Semoga bermanfaat,
FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES






