Hukum acara telah mengatur perihal berbagai alat bukti, batas minimal serta kekuatan pembuktiannya. Pasal 164 HIR, 284 R.Bg dan 1866 KUHPerdata menyebutkan rincian alat bukti dalam hukum acara perdata yaitu bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Disamping lima alat bukti tersebut terdapat pula dua lembaga lainnya yakni Pemeriksaan Setempat (descente/ plaatselijke opneming en onderzoek, site visit investigation) dan Keterangan Ahli (expertise). Walaupun berdasarkan Pasal 164 HIR, 284 R.Bg. atau Pasal 1866 KUHPerdata, dua lembaga tersebut tidak termasuk alat bukti, namun berdasarkan berbagai argumen yang akan dikemukakan kemudian, ternyata keduanya memiliki berbagai aspek yang signifikan dan berikut adalah penjelasan yang difokuskan terkait Pemeriksaan Setempat.
Menurut ahli hukum Sudikno M.,S.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa- peristiwa yang menjadi sengketa.
Pemeriksaan setempat ini adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim langsung ke lokasi atau tempat harta yang menjadi perkara oleh para pihak. Sering juga disebut pemeriksaan di tempat atau hakim (majelis) itu sendirilah yang pergi ketempat objek harta terperkara dibantu oleh Panitera atau Penitera Pengganti dan dalam hal ini hakim itu dapat melakukan pemeriksaan surat-surat, saksi dan hal-hal lain yang dianggap perlu. misalnya: batas-batas tanah, luasnya, letaknya, keadaannya yang didapat diatas tanah itu. Semua fakta yang didapati oleh hakim (majelis hakim) disaat sidang ditempat dilakukan, langsung menjadi pengetahuan hakim itu sendiri.
Dasar Hukum Pemeriksaan Setempat
Pemeriksaan Setempat diatur pada pasal 153 HIR/Pasal 180 RBG yakni:
(1) Jika dianggap dan berguna, maka Ketua dapat mengangkat seorang atau dua orang komisaris dari pada Pengadilan itu, yang dengan bantuan Panitera akan memeriksa sesuatu keadaan setempat, sehingga dapat menjadi keterangan kepada Hakim.
(2). Tentang pekerjaan dan hasilnya dibuat oleh Panitera surat berita acara atau relaas yang ditandatangani oleh Komisaris dan Panitera itu.
(3). (R.Bg). Jika tempat yang akan diperiksa itu terletak di luar daerah hukum tempat kedudukan Pengadilan itu, maka Ketua dapat minta kepada Pemerintah setempat supaya melakukan atau menyuruh melakukan pemeriksaan itu dan mengirimkan dengan selekas- lekasnya berita acara pemeriksaan itu.
Selanjutnya, Pemeriksaan Setempat diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat yang menjelaskan bahwa banyak perkara-perkara perdata yang putusannyatelah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak dapat dieksekusi (non executable) karena objek sengketa misalnya sawah / tanah tidak jelas letak, luas dan batas-batasnya.
Pemeriksaan Setempat juga diatur dalam Pasal 211 RV yakni:
(1). Jika Hakim atas permintaan para pihak atau karena jabatan memandang perlu, maka dengan surat putusan dapat diperintahkan agar seorang atau lebih para anggota yang duduk dalam majelis, disertai oleh Panitera, datang di tempat yang harus diperiksa untuk menilai keadaan setempat dan membuat akta pendapatnya, baik dilakukan sendiri maupun dengan dibantu oleh ahli- ahli.
(2). Dengan cara dan maksud yang sama dapat diperintahkan dengan suatu putusan, penyaksian benda- benda bergerak yang tidak dapat atau sukar untuk diajukan ke depan sidang pengadilan.
(3). Putusan itu menentukan waktu pemeriksaan di tempat atau waktu dan tempat peninjauan, tenggang waktu, bilamana berita acara seperti tersebut dalam Pasal 212 harus disediakan di Kepaniteraan, dan menentukan waktu dilakukannya persidangan bagi para pihak untuk melanjutkan perkaranya.
Pemeriksaan Setempat dalam Praktik
Pemeriksaan setempat pada hakekatnya sidang resmi pengadilan, yang tempat persidangannya dipindahkan dari Gedung ruang sidang Pengadilan ke tempat/lokasi benda yang menjadi objek sengketa. Pihak Penggugat maupun pihak Tergugat wajib menghadiri sidang, oleh karena itu Pemeriksaan setempat Penggugat dan Tergugat harus dipanggil/diperintahkan hadir, kecuali setelah dipanggil/ diperintahkan tidak hadir maka pemeriksaan setempat tetap dapat dilaksanakan. (Pasal 127 HIR/ Pasal 151 RBg)
Berdasarkan Pasal 153 jo. Pasal 163 HIR/Pasal 180 jo. Pasal 283 RBg, para pihak yang berperkara dapat meminta kepada Majelis hakim agar dilakukan Pemeriksaan Setempat apabila pihak lawan membantah kebenaran tentang letak, luas dan batas- batas objek tanah yang disengketakan.
Namun, ketika para pihak tidak meminta, Hakim karena jabatannya, secara ex officio, akan berinisiatif untuk menetapkan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat ketika mendapatkan bahwa objek sengketa memiliki masalah tertentu. Hal itu didapatkan dan dapat digali dari proses persidangan.
Pentingnya untuk dlakukan Pemeriksaan Setempat oleh Hakim bisa terlihat dari beberapa yurisprudensi dibawah ini:
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 274 K/Sip/1976 tanggal tanggal 25 April 1979 ditegaskan bahwa: Karena judex facti belum memeriksa tanah milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat, kepada Pengadilan Negeri diperintahkan untuk mengadakan pemeriksaan setempat disertai pengukuran tanah tersebut oleh Sub. Dit. Agraria Kabupaten yang disaksikan oleh Hakim yang bersangkutan dan pihak-pihak.
Putusan Nomor 3783 K/Pdt/1987, perkara antara Negara RI qq. Pemerintah qq. Departemen Keuangan RI melawan Yayasan Pendidikan Wiraswasta Indonesia, Mahkamah Agung, sebelum mengambil putusan akhir menetapkan mengadakan pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sendiri untuk mengetahui dengan jelas status dan lokasi tanah sengketa serta hal-hal lain yang bersangkutan dengan tanah sengketa yang dipandang perlu dengan memanggil saksi-saksi ahli dari 1. Dinas Agraria Jakarta Selatan, 2. Inspeksi Pajak Tanah Jakarta Selatan, 3. Camat Mampang Prapatan Jakarta Selatan, serta saksi-saksi, 1. Lurah Desa Kalibata Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, 2. Notaris Chufrari Iiamal, SH., 3. Penitera Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 4. Para ahli waris yang namanya tercantum dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta tanggal 15 April 1964 No. 421/1962.G, tanggal 28 Juli 1964, No.429/1964 G, tanggal 8 Oktober 1974 No. 417/1974 G (bukti P.4b, P.5b, P.6b), supaya menghadiri sidang permusyawaratan Mahkamah Agung.
Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, Pasal 284 R.Bg., dan Pasal 1866 KUHPerdata, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim.
Semoga bermanfaat,
FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES
Temui dan Ikuti kami juga di media sosial kami
LinkedIn: FJP Law Offices | Facebook: @FJPLaw | Instagram: @fredrik_jp
Artikel ini tersedia dalam bahasa Inggris. Dapat dilihat dalam tautan berikut: Site Visit Examination (Descente)




