Apakah para pihak dalam tingkat kasasi dapat mengajukan dalil-dalil terkait fakta dan bukti?

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi para pihak tidak pada tempatnya untuk  mengajukan bukti dan juga fakta. Pemeriksaan di tingkat kasasi hanya berkaitan dengan kesalahan penerapan hukum saja. Untuk itu Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang mengajukan bukti dan juga fakta-fakta terkait perkara tersebut.