Share this article

Pasal 11 dan 12 Permenkumham nomor 1 tahun 2018 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum mengatur bahwa paralegal dapat memberikan bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi. Namun dengan adanya Putusan Mahkamah Agung tahun 2018 maka pasal 11 dan 12 permenkumham tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Advokat.

Putusan tersebut menyatakan bahwa hanya Advokat yang telah disumpah di muka pengadilan tinggi yang dapat menjalankan profesi Advokat untuk beracara dalam proses persidangan di pengadilan.


Share this article