Apakah diperbolehkan apabila dalam pemeriksaan saksi di pengadilan dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi secara bersama-sama dan sekaligus?
Mahkamah Agung dalam putusan No. 731 K/Sip/1975 telah menyatakan bahwa Pemeriksaan 2 (dua) orang saksi secara bersama-sama dan sekaligus adalah bertentangan dengan pasal 144 ayat (1) HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) (salah menerapkan hukum) sehingga kedua keterangan saksi tersebut tidak dapat dipergunakan. Ratio dari pasal 144 (1) HIR adalah agar kedua saksi tidak dapat menyesuaikan diri dengan keterangannya masing-masing sehingga diperoleh keterangan saksi yang sudah bersepakat menyatakan hal-hal yang sama mengenai suatu hal.
Pasal 144 ayat (1) HIR sendiri menyatakan bahwa:
Saksi-saksi yang datang pada hari yang ditentukan itu dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang.
Semoga Bermanfaat.
FREDRIK J PINAKUNARY Law Offices

