Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1506 K/Pdt/2002 menyatakan sebagai berikut:

“Purchase Order yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai undang-undang dan mengikat kedua belah pihak”

Oleh karena itu, Purchase Order tersebut berlaku sebagai perjanjian atau perikatan jual beli yang mengikat bagi kedua belah pihak (penjual dan pembeli) sesuai ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata jo. 1457 KUHPerdata.

Kami juga telah membahas hal ini lebih dalam dalam artikel kami: Purchase order dalam perspektif hukum perjanjian Indonesia.

Semoga bermanfaat.

FREDRIK J. PINAKUNARI Law Offices