Putusan Mahkamah Agung No.1159 K/Pdt/2012
Pasal 833 dan Pasal 1100 KUHPer menjelaskan bahwa: Hak dan kewajiban dari si pewaris secara otomatis menjadi hak dan kewajiban ahli waris, sekalipun si ahli waris belum/tidak mengetahui adanya pewarisan. Asas ini disebut Saisine: dalam hal adanya suatu hubungan hukum antar dua orang berdasarkan suatu putusan pengadilan maka meninggalnya salah satu pihak tidak menghilangkan hubungan hukum tersebut, tetapi hak dan kewajiban tersebut beralih kepada para ahli waris. Asas ini ditegaskan oleh Mahkamah Agung bahwa penggugat berhak untuk mengajukan gugatan kepada ahli waris agar melunasi hutang pewaris. Mahkamah Agung menyatakan bahwa pewaris yang melakukan wanprestasi maka ahli warisnya dapat digugat untuk mempertanggungjawabkan hal tesebut.

