Putusan MA No.24 K/AG/1997

Dalam sebuah perkara ditemukan bahwa identitas objek perkara yang dicantumkan dalam gugatan berbeda dengan hasil pemeriksaan sidang di tempat, mengingat bahwa penggugat tidak mengadakan perubahan gugatan untuk menjelaskan keadaan tersebut maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa gugatan tersebut kabur dan tidak jelas atau obscuur libel karena identitas objek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan sidang di tempat berbeda, sedangkan penggugat tidak mengadakan perubahan gugatan. Untuk itu berhati-hatilah ketika menyusun gugatan.