Share this article

Testimonium de auditu adalah keterangan saksi yang diperoleh dari pihak ketiga misalnya pihak ketiga mengetahui secara langsung bahwa kedua belah pihak yang berperkara pernah mengadakan perjanjian hutang piutang kemudian pihak ketiga tersebut menceritakan nya kepada saksi. Di persidangan saksi memberikan kesaksian bahwa ia mendengar dari pihak ketiga dan memberikan keterangan yang diperolehnya dari pihak ketiga tersebut. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 1972 kesaksian yang didengar dari orang lain tersebut bukan merupakan alat bukti dan tidak perlu dipertimbangkan. Namun menurut putusan Mahkamah Agung tahun ‘59 meskipun testimonium de audit tidak dapat digunakan sebagai alat bukti namun penggunaannya tidak dilarang sebagai persangkaan.


Share this article