Share this article

Apakah perjanjian yang dibuat oleh pihak yang dalam tekanan atau paksaan adalah Sah?

Apabila ketika suatu perjanjian dibuat salah satu pihak berada dalam tekanan atau paksaan, Mahkamah Agung telah memberikan pendapatnya dalam Putusan No. 2356 K/Pdt/2008 tertanggal 28 Februari 2009, sebagai berikut:

Mahkamah Agung berpendapat bahwa perjanjian jual beli yang dibuat dibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan “Miisbruik van Omstandigheiden”, yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur pasal 1320 KUHPerdata, yaitu tida adanya kehendak yang bebas dari salah satu pihak

Dengan demikian disimpulkan bahwa apabila salah satu pihak ketika membuat perjanjian berada dalam keadaan tekanan atau paksaan maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

Semoga bermanfaat.

FREDRIK J PINAKUNARY Law Offices


Share this article