Bagaimana sikap pengadilan dalam merespon gugatan yang bersifat negatif? Dalam Putusan No. 1380 K/Sip/1973, tanggal 11 November 1975 Mahkamah Agung memutuskan bahwa tuntutan penggugat yang berbunyi: “Menghukum tergugat supaya tidak mengambil tindakan yang bersifat merusak bangunan-bangunan tersebut” tidak dapat dikabulkan sebab bersifat negatif. Jadi buat pihak penggugat perlu berhati-hati agar jangan membuat petitum gugatan yang bersifat negatif karena hal tersebut beresiko ditolak Pengadilan.