Setelah mendaftakan gugatan kadang penggugat berpikir untuk memperbaiki gugatan dan hal ini diperbolehkan menurut pasal 127 RV. Permasalahannya: sampai kapan penggugat boleh memperbaiki gugatannya.

Menurut ahli Yahya Harahap batas waktu pengajuan  perubahan gugatan adalah sampai saat perkara diputus. Namun dalam buku 2 Pedoman Mahkamah Agung diatur bahwa batas waktu pengajuan perbaikan gugatan hanya boleh dilakukan pada sidang pertama dan disyaratkan para pihak harus hadir. Namun pengaturan ini dianggap terlalu restriktif. Dalam praktek, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tahun No.546 K/Sip/1970 perbaikan gugatan diperbolehkan hingga pada saat sidang replik duplik. Terlepas dari itu yang perlu dipertimbangkan adalah perubahan gugatan tidak boleh mengubah materi pokok perkara dan tidak bertentangan dengan kejadian materiil yang telah disebutkan dalam gugatan.