Sering terjadi sengketa pertanahan misalnya setelah pembeli melakukan pembelian atas sebidang tanah mengetahui bahwa si penjual ternyata bukan orang yang berhak untuk menjual. Jika terjadi sengketa, pengadilan akan melindungi pembeli beritikad baik. Menurut surat edaran Mahkamah Agung No.4 tahun 2016 kriteria pembeli beritikad baik adalah mereka yang melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan prosedur dan dokumen yang sah dan mereka melakukan dengan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan. Kedua syarat tersebut adalah syarat kumulatif apabila kriteria pembeli yang beritikad baik telah terpenuhi dan di kemudian hari diketahui bahwa si penjual ternyata bukan penjual yang berhak, maka tanah yang sudah dibeli oleh pembeli yang beritikad baik tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun. Hal tesebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tahun 82.

