Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tahun 1958 jika penggugat yang masih dalam proses beracara meninggal dunia secara otomatis surat kuasa dari penggugat tersebut gugur dan proses persidangan tidak dapat dilanjutkan. Namun perkara tersebut dapat dilanjut kembali jika ahli waris penggugat atau almarhum mengajukan permohonan untuk melanjutkan proses persidangan dengan menunjukkan bukti bahwa ia adalah ahli waris yang sah. Mahkamah Agung mengatakan untuk mengajukan gugatan cukup diajukan oleh salah seorang ahli waris saja, selanjutnya ahli waris dapat menunjuk pengacara yang lama atau baru guna melanjutkan perkara tersebut. Sebelum itu ahli waris terlebih dahulu harus mengurus surat keterangan ahli waris kemudian secara tertulis menyampaikan permohonan kepada pengadilan tentang kehendaknya melanjutkan perkara tersebut.