Dalam Putusan Mahkamah Agung tahun 2008 dikatakan bahwa perjanjian jual beli yang dilakukan di bawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan penyalahgunaan keadaan yang dapat dibatalkan karena tidak lagi memenuhi pasal 1320. Penyalahgunaan keadaan berkaitan dengan pasal 1320 mengenai syarat terutama mengenai syarat pertama yaitu kesepakatan yang adalah syarat subyektif yang jika tidak dipenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Dalam Pasal 1321 dikatakan bahwa tidak ada kesepakatan yang sah jika itu diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Yang dimaksud dengan paksaan dapat dilihat dalam pasal 1324 dan pasal 1325 KUHPerdata.

