Share this article

Ada kasus di mana debitur meminjam uang dan menandatangani surat kuasa mutlak yang memberi kuasa kepada bank untuk menjual tanah yang dijaminkan jika debitur wanprestasi. Pertanyaannya apakah bank diperbolehkan untuk menjual tanah yang dijaminkan jika debitur wanprestasi berdasarkan surat kuasa mutlak tersebut?

Mahkamah Agung dalam Putusan No.1400 K/Pdt/2001 tanggal 2 Januari 2003 berpendapat bahwa bank tidak berhak menjual tanah yang dijaminkan pada Bank tanpa seijin pemilik karena barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang. Surat kuasa mutlak tidak diperbolehkan menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 1982, oleh karena itu pengalihan hak atas tanah yang dilakukan Bank adalah batal demi hukum.


Share this article