Share this article

Ada sebuah perkara di mana penggugat mengajukan sita jaminan terhadap aset tergugat, tapi ternyata aset tersebut telah dijadikan sebagai jaminan hutang oleh tergugat kepada Bank BRI Cabang Gresik.

Sehubungan dengan itu Mahkamah Agung, dalam Putusan Mahkamah Agung No.394 K/Pdt/1984 tanggal 5 Juli 1986, memutuskan bahwa barang-barang atau objek yang sudah dijadikan sebagai jaminan hutang kepada bank tidak dapat dikenakan sita jaminan.


Share this article