Jika ditanyakan, apakah dengan menceraikan pasangan dapat membebaskan diri dari kewajiban membayar hutang, hutang mana yang didapat ketika masih dalam perkawinan?

Bahwa dalam Putusan No 1904 k/Pdt/2007 tertanggal 16 September 2008 Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa:  

Perceraian tidak mengakibatkan salah satu pihak, dibebaskan dari kewajiban membayar hutang, yang dibuat pada masih terikat dalam perkawinan.

Dengan demikian, sekalipun suami istri telah bercerai, semua pihak tetap memiliki kewajiban untuk membayar hutang yang dibuat pada saat perkawinan.

Semga bermanfaat.

FREDRIK J. PINAKUNARY Law Offices