Share this article

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, perjanjian lisan baru merupakan perjanjian permulaan yang akan ditindaklanjuti dan belum dibuat di depan Notaris belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang membuatnya sehingga tidak mempunyai akibat hukum.

Tindakan terhadap harta bersama suami-istri harus mendapat persetujuan suami-istri tersebut. Perjanjian lisan untuk menjual tanah harta bersama yang dilakukan suami istri dan belum disetujui istri maka perjanjian tersebut tidak sah menurut hukum. Demikian Putusan Mahkamah Agung Tahun 1996.


Share this article