Mahkamah Agung telah menerapkan sikap hukum yang konsisten, bahwa Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Salah satu putusan Mahkamah Agung terkait dengan sikap ini adalah dalam Putusan No. 967 K/Pdt/2015 tertanggal 27 November 2015, di mana MA berpendapat:
“bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat otentik maka berlaku kaidah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum.”
kaidah yang sama juga diterapkan dalam Putusan MA lainnya, antara lain: No. 170 K/Pdt/2017 tertanggal 10 April 2017, Putusan No. 734 PK/Pdt/2017 tertanggal 19 Desember 2017, dan Putusan No. 1318 K/Pdt/2017 tertanggal 26 September 2017.
Semoga Bermanfaat.
FREDRIK J PINAKUNARY Law Offices

