Share this article

Apabila Pelapor tindak pidana mencabut perkaranya dapat menghentikan proses pemeriksaan perkara pidana?

Dalam putusannya pada perkara No 1600 K/Pid/2009 tertanggal 24 Nopember 2009 Mahkamah Agung telah memberikan suatu kaidah hukum sebagai berikut:

Dalam menyelesaikan suatu perkara pidana apabila hakim menemukan suatu penyelesaian yang efektif berdasarkan azas keseimbangan, rasa keadilan, pemaafan, dan manfaatnya jauh lebih besar apabila perkara pidana a quo dihentikan karena adanya pencabutan perkara oleh Pelapor ketimbang pemeriksaan perkara diteruskan hanya dengan memenuhi formalitas hukum, maka Hakim dapat saja menyimpangi aspek hukum formal (Hukum Acara Pidana).

Dengan demikian apabila antara Korban dengan Pelaku telah ada perdamaian (penyelesaian) atas konfliknya akibat perbuatan Pelaku, dan korban telah mencabut aduannya, maka pemeriksaan pidana bisa dihentikan.

Semoga bermanfaat.

FREDRIK J PINAKUNARY Law Offices


Share this article