Menurut Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Pengertian tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana diperluas menjadi termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
Keterangan saksi merupakan informasi atau keterangan yang diperoleh dari seorang atau lebih (saksi) tentang suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Keterangan saksi hanya akan menjadi alat bukti apabila disampaikan di depan persidangan (Pasal 185 Ayat 1 KUHAP). Keterangan seorang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya (Pasal 185 Ayat 2). Prinsip ini disebut unus testis nulus testis yang artiya satu saksi, bukanlah saksi. Sehingga keterangan seorang saksi tersebut harus didukung oleh alat bukti yang lain lagi misalnya keterangan ahli, petunjuk ataupun keterangan terdakwa.
Keterangan yang diberikan saksi di depan persidangan harus berdasarkan pada apa yang dia lihat, dia dengar dan dia alami sendiri, bukan berdasarkan pendapat, pemikiran, dugaan, atau asumsi dari saksi tersebut. Apabila saksi memberikan keterangan berdasarkan pendapat ataupun dugaannya sendiri maka keterangan tersebut tidak dapat diterima sebagai suatu pertimbangan hakim atau dengan kata lain, keterangan yang demikian tidak termasuk sebagai alat bukti.
Selanjutnya Pasal 185 Ayat 6 KUHAP mengatakan, dalam menilai kebenaran keterangan saksi, maka hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
- Persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lainnya;
- Persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain;
- Alasan saksi memberi keterangan tertentu;
- Cara hidup dan kesusilaan dan hal-hal lain yang pada umumnya dapat mempengaruhi apakah keterangan itu dapat dipercaya atau tidak.
Jenis-jenis saksi
1. Saksi yang meringankan
Saksi meringankan atau a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010 yakni:
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Selain itu, dasar hukum saksi a de charge juga diatur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010 yang berbunyi:
Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.
2. Saksi yang memberatkan
Saksi memberatkan atau a charge adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa. Jenis saksi ini biasanya diajukan oleh penuntut umum. Saksi korban juga termasuk dalam kategori saksi yang memberatkan.
Penyebutan saksi yang memberatkan terdapat dalam Pasal 160 ayat (1) KUHAP:
- Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum;
- Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi;
- Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berIangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.
Dengan demikian, perbedaan mendasar antara saksi meringankan (a de charge) dengan saksi memberatkan (a charge) adalah pada substansi keterangan yang diberikan apakah mendukung pembelaan terdakwa atau justru memberatkan/melawan pembelaan terdakwa, serta pihak yang mengajukan saksi tersebut.
3. Saksi mahkota
Saksi Mahkota, adalah istilah untuk tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. Saksi mahkota bukanlah istilah yang dikenal dalam KUHAP. Namun istilah ini dapat ditemui dalam alasan yang tertuang pada memori kasasi yang diajukan oleh kejaksaan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011 yang menyebutkan bahwa:
Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan. Menurut Prof. Dr. Loebby Loqman, S.H., M.H., dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Saksi mahkota adalah kesaksian sesama Terdakwa, yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan.
Konsekuensi Bila Menolak Menjadi Saksi
Pada dasarnya menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP“). Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa supaya dapat dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang tersebut harus:
- Dipanggil menurut undang-undang (oleh hakim) untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa baik dalam perkara pidana, maupun dalam perkara perdata;
- Dengan sengaja tidak mau memenuhi (menolak) suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi, misalnya kewajiban untuk datang pada sidang dan memberikan kesaksian, keterangan keahlian, menterjemahkan.
Perlu diingat, R. Soesilo juga menjelaskan bahwa orang itu harus benar-benar dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut, jika ia hanya lupa atau segan untuk datang saja, maka ia dikenakan Pasal 522 KUHP.
Semoga bermanfaat,
FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES
LinkedIn: FJP Law Offices | Facebook: @FJPLaw | Instagram: @fredrik_jp
Artikel Terkait Lainnya
- Saksi-Saksi yang Tidak Dapat Didengar Keterangannya dan Dapat Mengundurkan Diri Sebagai Saksi
- Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia
- Memahami Perbedaan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
- Penerapan Asas In Dubio Pro Reo
- Saksi Dalam Hukum Pidana
- Perlindungan Saksi dan Korban
- Praperadilan Dalam Perkara Pidana
- Teori Tempat Terjadinya Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perkara Penghinaan
- E-Court: Sebuah Terobosan Dalam Pengadilan Indonesia
- Kekuatan Pembuktian Testimonium De Auditu
- Contempt of Court di Indonesia
- Penerapan Eksepsi Obscuur Libel dan Error in Persona
- Keterangan Terdakwa (Pengakuan) dalam Perspektif Hukum Acara Pidana
- Saksi Ateis, Bagaimana Bersumpah di Pengadilan?
- Asas Retroaktif di Indonesia
- Penangguhan Penahanan
- Pemanggilan Saksi di Tingkat Penyidikan
- Hak Tersangka – Miranda Rules
























