Secara umum, baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata, seseorang yang melihat, mendengar, atau mengalami sesuatu peristiwa dapat menjadi seorang saksi dan memberikan keterangannya, baik di hadapan pengadilan atau apabila dalam perkara pidana dapat memberikan keterangan sejak proses penyelidikan.
Tetapi, undang-undang mengatur bahwa untuk orang-orang tertentu mereka tidak dapat menjadi saksi dan memberikan keterangannya akan suatu perkara. Selain itu, ada juga orang-orang yang masih bisa memberikan keterangan sebagai saksi tetapi memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi.
Ketentuan terkait hal di atas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana- KUHAP) untuk perkara pidana dan dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR)/ Reglement Tot Regeling van Rechts In De Gewesten Buiten Java en Madura (RBg) untuk perkara perdata.
Saksi dalam Hukum Pidana
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi didefinisikan sebagai berikut:
“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.”
Sejalan dengan definisi di atas, maka keterangan yang dapat diberikan oleh seorang saksi adalah terkait dengan ‘…suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.” (Pasal 1 angka 27 KUHAP).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 telah memperluas definisi saksi dalam Pasal 1 angka 26. Saksi tidak hanya mereka yang melihat, mendengar, ataupun mengalami sendiri peristiwa pidana, melainkan juga mereka yang memiliki pengetahuan tentang suatu peristiwa pidana, sekalipun orang tersebut tidak melihat, mendengar, ataupun mengalami sendiri peristiwa pidana yang dimaksud. Dalam hal ini, saksi yang memberikan keterangan yang bersifat ‘de auditu’ dapat memberikan keterangannya yang ia peroleh dari orang lain tersebut (de auditu).
Saksi dalam Hukum Perdata
Dalam hukum perdata, tidak didefinisikan dengan detail mengenai siapa itu saksi seperti dalam KUHAP. Ketentuan dalam HIR dan RBg terkait dengan keterangan saksi hanya mengatur tentang keterangan apa yang dapat diberikan oleh seorang saksi. Dalam Pasal 171 HIR/ 308 RBg diatur bahwa:
- Tiap-tiap kesaksian harus berisi segala sebab pengetahuan;
- Pendapat-pendapat atau persangkaan yang, istimewa, yang disusun dengan kata akal, bukan kesaksian.
Dari ketentuan ini maka dalam memberikan keterangannya seorang saksi juga harus memberikan alasan bagaimana ia mengetahui hal-hal yang ia jelaskan tersebut. Saksi tidak diperkenankan untuk memberikan pendapat atau persangkaannya. Dengan demikian, dapat diaritkan bahwa seorang saksi hanya bisa memberikan kesaksian terhadap hal-hal atau peristiwa-peristiwa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, atau ia alami sendiri.[1]
Berbeda dengan saksi dalam hukum pidana, kesaksian yang didapat dari orang lain (de auditu) tidak dapat dianggap sebagai alat bukti keterangan saksi. Namun dalam dalam praktek keterangan yang bersifat de auditu ini dapat dianggap sebagai alat bukti persangkaan. [2]
Orang-Orang yang Keterangannya Tidak Dapat Didengar dan Dapat Mengundurkan Diri sebagai Saksi dalam Hukum Pidana
Selanjutnya, yang perlu dipahami adalah sekalipun seseorang memenuhi kategori sebagai saksi karena memperoleh pengetahuan akan suatu kejadian, orang tersebut mungkin saja tidak bisa memberikan kesaksiannya karena dirinya memenuhi kriteria tertentu.
Berdasarkan Pasal 168 KUHAP orang-orang yang tidak dapat didengarkan keterangannya sebagai saksi, dan kepada orang-orang ini dapat mengundurkan diri sebagai saksi, antara lain:
- keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
- saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
- suami atau istri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Orang-orang yang disebutkan dalam pasal 168 KUHAP ini masih bisa memberikan kesaksiannya, apabila memenuhi persyaratan, yaitu dikehendaki oleh yang bersangkutan sendiri dan penuntut umum serta terdakwa memberikan persetujuan secara tegas. Apabila penuntut umum atau terdakwa tidak memberikan persetujuan maka yang bersangkutan tetap diperbolehkan untuk memberikan keterangan, hanya saja ia tidak disumpah.
Selain orang-orang yang disebutkan dalam pasal 168 KUHAP, orang-orang yang masuk dalam kategori Pasal 170 KUHAP diberikan hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Pasal 170 KUHAP menjelaskan sebagai berikut:
“Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.”
Orang-orang dalam kategori ini bisa minta dibebaskan untuk bersaksi karena pekerjaan mereka menuntut mereka untuk menjaga rahasia, dan yang dapat dirahasiakan hanyalah hal-hal yang dipercayakan kepada orang tersebut.
Perlu juga dipahami, orang-orang yang memiliki tuntutan untuk menyimpan rahasia tersebut adalah karena pekerjaan, jabatan, atau harkat martabatnya telah diatur oleh undang-undang terkait wajib untuk menjaga rahasia (penjelasan Pasal 170 ayat (1) KUHAP). Lebih lanjut, apabila dalam faktanya undang-undang tidak mengatur apakah suatu pekerjaan atau jabatan, wajib menjaga rahasia, maka terkait sah atau tidaknya pengunduran diri orang-orang yang memiliki pekerjaan atau jabatan tersebut sebagai saksi hanya dapat dinilai oleh Hakim (Pasal 170 ayat (2), lihat juga penjelasannya).
Selain itu, orang-orang berikut ini bisa memberikan keterangan tanpa sumpah (Pasal 171 KUHAP):
- anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin;
- orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali.
Keterangan orang-orang ini tidak dianggap sebagai sebuah alat bukti karena keterangan mereka tidak diberikan dibawah sumpah. Keterangan mereka hanya dianggap sebagai petunjuk. Penjelasan Pasal 171 KUHAP memberikan penjelasan kenapa orang-orang ini dapat memberikan keterangan tidak disumpah:
“Mengingat bahwa anak yang belum berumur lima belas tahun, demikian juga orang yang sakit ingatan, sakit jiwa, sakit gila meskipun hanya kadang-kadang saja, yang dalam ilmu penyakit jiwa disebut psychopat, mereka ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana maka mereka tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, karena itu keterangan mereka hanya dipakai sebagai petunjuk saja.”
Persyaratan Saksi Wajib Disumpah
Perlu diketahui, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 161 ayat (2) KUHAP, bahwa:
“Keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.”
Oleh karena itu, dalam hal ini apabila orang-orang memberikan keterangan tanpa sumpah maka keterangan mereka hanya dapat dipergunakan untuk mendukung keterangan saksi lainnya, yang diberikan di bawah sumpah (Pasal 185 ayat (7)).
Dengan demikian, apabila dalam suatu perkara pidana hanya terhadap satu saksi, tetapi saksi tersebut tidak disumpah, maka dapat dikatakan dalam kasus tersebut tidak ada bukti keterangan saksi.
Perlu diingat juga adanya prinsip unus testis nullus testis yang tercermin dalam ketentuan Pasal 185 ayat (2) dan (3) KUHAP:
(2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
Berdasarkan ketentuan ini, untuk dapat membuktikan sesuatu hal maka perlu adanya setidaknya 2 alat bukti. Apabila hanya memiliki satu saksi, tetapi keterangannya tidak dibuat di bawah sumpah, maka, untuk mendukung dalil yang diajukan perlu didukung alat bukti lainnya, baik keterangan dari saksi yang lain, ataupun alat-alat bukti lainnya.
Orang-orang yang Tidak Dapat Didengarkan Keterangannya dan Mengundurkan Diri sebagai Saksi dalam Hukum Perdata
Pasal 145 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) /Pasal 172 ayat (1) Reglement Tot Regeling van Rechts In De Gewesten Buiten Java en Madura (RBg), mengatur tentang orang-orang yang tidak dapat didengar kesaksiannya, antara lain:
Sebagai saksi tidak dapat didengar:
- keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus;
- istri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
- anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya lima belas tahun;
- orang, gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.
Walaupun pasal 172 ayat (1) RBg adalah ketentuan yang sama dengan Pasal 145 ayat (1) HIR, namun dalam Rbg terdapat perbedaan dengan HIR. Ketentuan Pasal 172 ayat (1) RBg, adalah sebagai berikut:
(1) Tidak boleh didengar sebagai saksi adalah mereka:
1. yang mempunyai hubungan kekeluargaan dalam garis lurus karena sedarah atau karena perkawinan dengan salah satu pihak;
2. saudara-saudara lelaki atau perempuan dari ibu dan anak-anak dari saudara perempuan di daerah Bengkulu, Sumatera Barat dan Tapanuli sepanjang hukum waris di sana mengikuti ketentuan-ketentuan Melayu;
3. suami atau istri salah satu pihak, juga setelah mereka bercerai;
4. anak-anak yang belum dapat dipastikan sudah berumur lima belas tahun;
5. orang gila, meskipun ia kadang-kadang dapat menggunakan pikirannya dengan baik.
Terkait dengan orang-orang yang disebutkan ini, dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 145 HIR/172 RBg, bahwa:
- Untuk keluarga sedarah dan semenda tidak dapat ditolak sebagai saksi dalam perkara-perkara yang merupakan perselisihan kedua belah pihak tentang keadaan menurut hukum perdata atau tentang suatu perjanjian pekerjaan. Maksudnya perselisihan keadaan menurut hukum perdata adalah perselisihan terkait perkawinan, perceraian, keturunan dan lainnya. Sedangkan perjanjian pekerjaan di sini diartikan sebagai perjanjian kerja dalam ruang lingkup hukum perburuhan.
- Terkait dengan anak-anak yang belum diketahui sudah beruntun lima belas tahun dan orang gila, tetap dapat diperiksa di hadapan hakim dalam pengadilan, namun dengan tidak disumpah. Lebih lanjut, keterangan yang diberikan oleh mereka ini tidak dianggap sebagai alat bukti, melainkan hanya sebatas penjelasan.
Selain itu, Pasal 146 ayat (1) HIR/Pasal 174 RBg mengatur tentang orang-orang yang dapat mengundurkan diri sebagai saksi, antara lain:
- saudara laki dan saudara perempuan, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak;
- keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak;
- semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang syah, diwajibkan menyimpan rahasia; tetapi semata-mata hanya mengenai hal demikian yang dipercayakan padanya.
Sebagai catatan, terhadap orang-orang yang disebutkan dalam poin pertama dan kedua paragraf di atas ini tidak dapat mengundurkan diri untuk memberikan kesaksian dalam perkara perkara terkait keadaan hukum perdata (perkawinan, perceraian, keturunan dan lainnya) serta perkara perjanjian pekerjaan (Pasal 145 ayat (3) HIR/ Pasal 172 ayat (3) RBg).
Terhadap orang yang dapat mengundurkan diri sebagai saksi karena pekerjaan dan jabatan yang diwajibkan menyimpan rahasia, maka perihal benar atau tidaknya hal tersebut ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim (pasal 146 ayat (2) HIR/Pasal 174 ayat (2) RBg)
Demikian kami sampaikan.
FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES
LinkedIn: FJP Law Offices | Facebook: @FJPLaw | Instagram: @fredrik_jp
Artikel Terkait Lainnya
- Konsekuensi Hukum dari Tindak Pidana KDRT dan Cara Melaporkannya
- Saksi-Saksi yang Tidak Dapat Didengar Keterangannya dan Dapat Mengundurkan Diri Sebagai Saksi
- Penyelesaian Tindak Pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
- Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia
- Penerapan Tilang Elektronik
- Kerugian Anak Perusahaan BUMN/BUMD dan Keuangan Negara
- Konsekuensi Hukum Jika Membeli Barang Black Market
- Konsekuensi Hukum Bagi Peretas Atau Penyadap Perangkat Telekomunikasi Milik Orang Lain
- Memahami Perbedaan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
- Jerat Hukum Bagi Situs Film Bajakan
- Penerapan Asas In Dubio Pro Reo
- Saksi Dalam Hukum Pidana
- Perlindungan Saksi dan Korban
- Batasan-Batasan Terhadap Konten Yang Harus Diketahui oleh Para Konten Kreator
- Praperadilan Dalam Perkara Pidana
- Teori Tempat Terjadinya Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perkara Penghinaan
- E-Court: Sebuah Terobosan Dalam Pengadilan Indonesia
- Kekuatan Pembuktian Testimonium De Auditu
- Contempt of Court di Indonesia
- Ancaman Pidana Bagi Pengusaha yang Menumpuk Barang saat Terjadi Kelangkaan
[1] Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (hal. 661) menjelaskan bahwa syarat materil saksi sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 171 HIR dan Pasal 1907 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), keterangan yang diberikan harus berdasarkan sumber pengetahuan yang jelas. Dan sumber pengetahuan yang dibenarkan hukum mesti merupakan pengalaman, penglihatan atau pendengaran yang bersifat langsung dari peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan pokok perkara yang disengketakan para pihak.
[2] Putusan Mahkamah Agung Nomor. 308 K/Pdt/1959.




















