Apakah para calon pengantin tahu dokumen apa saja yang akan mereka dapat setelah resmi menjadi pasangan suami istri? Dan apakah calon pengantin juga mengetahui bahwa setiap pasangan suami istri yang baru menikah tidak hanya mendapatkan sepasang Buku Nikah saja tapi juga sepasang Kartu Nikah? Dan apakah Kartu Nikah juga diberikan kepada pasangan suami istri yang bukan beragama Islam? Pada artikel ini akan dibahas mengenai Kartu Nikah yang merupakan salah satu dokumen pencatatan pernikahan. Seperti yang kita ketahui bagi setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan akan diberikan masing-masing sebuah Buku Nikah yang menjadi bagian dari bukti pencatatan peristiwa pernikahan itu sendiri. Namun pada akhir tahun 2018, Kementerian Agama mengeluarkan terobosan terbarunya dalam hal pencatatan perkawinan yaitu Kartu Nikah. Kartu Nikah sendiri pertama kali resmi dibuat aturannya dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (“PMA 19/2018”). Namun saat ini PMA 19/2018 telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan (“PMA 20/2019”). Dalam PMA 20/2019 ini disebutkan bahwa Kartu Nikah adalah dokumen pencatatan nikah dalam bentuk kartu.[1]
Apabila dilihat dari segi kepraktisan dari kacamata masyarakat awam, maka memang penerbitan Kartu Nikah ini terbilang lebih praktis karena dapat dibawa kemana-mana dan bila sewaktu-waktu diperlukan maka Kartu Nikah ini dapat diperlihatkan. Berbanding terbalik dengan Buku Nikah yang lebih besar sehingga tidak mudah dibawa kemana-mana. Padahal Buku Nikah merupakan bukti akurat mengenai status perkawinan seseorang yang perlu diperlihatkan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, sebagai contoh adalah apabila terjadi penggerebekan bersama pasangan resmi namun kita tidak bisa memperlihatkan bukti yang sah, maka permasalahan tersebut akan menjadi berlarut-larut dan berujung di kantor polisi.
Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”), sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, dan tiap-tiap perkawinan tersebut dicatat menurut perundangan-undangan yang berlaku.[2] Lebih lanjut dijelaskan dalam Penjelasan UU 1/1974 bagian Umum pada Nomor 4 Poin b, disebutkan bahwa:
“Dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.”
Mengenai pencatatan perkawinan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”). Pengaturan mengenai pencatatan perkawinan dapat di lihat di dalam Pasal 34 ayat (1) UU 23/2006 yang menyatakan bahwa:
“Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.”
Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.[3] Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud masing-masing diberikan kepada suami dan istri.[4] Sedangkan untuk perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang beragama Islam, pelaporan dilakukan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan.[5]
Dalam PMA 20/2019 sendiri, tidak terdapat kata ‘perkawinan’ seperti di peraturan-peraturan sebelumnya. Melainkan menggunakan kata ‘pernikahan’. Menurut Pasal 1 angka 9 PMA 20/2019, Akta Nikah adalah akta autentik pencatatan nikah.[6] Setelah perkawinan dicatatkan, pasangan yang menikah akan diberikan Buku Nikah.[7] Buku Nikah sendiri adalah dokumen petikan Akta Nikah dalam bentuk buku.[8] Setelah berlakunya PMA 19/2018, kini pasangan suami istri memperoleh Buku Nikah dan Kartu Nikah.
Pertanyaan berikut lalu muncul, apakah Kartu Nikah ini menggantikan Buku Nikah? Jawabannya adalah tidak. Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa Kartu Nikah bukanlah pengganti Buku Nikah, lebih lanjut Lukman juga mengatakan bahwa keberadaan kartu nikah merupakan inovasi untuk pencatatan kependudukan sipil, terutama dari unsur riwayat pernikahan.[9] Pernyataan ini kembali ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) PMA 20/2019 yang menyatakan bahwa pasangan suami istri memperoleh Buku Nikah dan Kartu Nikah.[10]
Perlu diketahui pula bahwa Kartu Nikah ini hanya diberikan kepada pasangan suami istri yang beragama Islam saja. Mengapa demikian? Dilansir dari republika.co.id, menurut Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif, sistem pendataan pernikahan di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu pencacatan pasangan muslim di Kantor Urusan Agama (“KUA”), dan pencatatan pasangan yang bukan beragama Islamdi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”). Selama ini data catatan pernikahan yang bukan beragama Islam sudah lengkap, di mana nomor induk kependudukan (“NIK”) yang tertera dalam Kartu Tanda Kependudukan (“KTP”) akan langsung menunjukkan data pasangannya. Pengintegrasian data ini telah diterapkan sejak lama oleh Kementerian Dalam Negeri (“Kemendagri”). Adapun, kerja sama Kemendagri dengan Kementerian Agama (“Kemenag”) tentang sistem informasi manajemen pernikahan adalah upaya untuk memperbarui data pasangan yang menikah di KUA agar datanya dapat secara otomatis masuk ke Dukcapil. Hal ini dilakukan mengingat banyaknya pasangan muslim yang telah memiliki buku nikah, namun tidak segera melapor ke Dukcapil, sehingga statusnya dalam data Dukcapil masih belum berubah.[11]
Menurut Kepala Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Tedi Ahmad Junaedi, bagi para pasangan yang baru menikah di tahun 2020, Kartu Nikah dapat diperoleh dengan cara membawa berkas-berkas pernikahan ke Kementerian Agama lalu Kartu Nikah akan dicetak di situ. Selain itu, Tedi juga menambahkan bahwa di Kartu Nikah terdapat barcode yang di dalamnya menyimpan data pasangan suami istri yang terkoneksi langsung ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (“SIMKAH”). Informasi pernikahan yang bersangkutan antara lain adalah nama, nomor Akta Nikah, nomor perforasi Buku Nikah, serta tempat dan tanggal nikah.[12] Jika status dan informasi pernikahan telah tercatat di SIMKAH, artinya data tersebut valid dan sama dengan yang ada di Dukcapil sehingga dapat mempermudah kepengurusan dokumen lainnya dengan menggunakan Kartu Nikah.
Semoga bermanfaat,
FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES
LinkedIn: FJP Law Offices | Facebook: @FJPLaw | Instagram: @fredrik_jp
Artikel ini tersedia juga dalam versi Bahasa Inggris: Marriage Card in Indonesia
Artikel Terkait Lainnya
- Perkawinan yang Dilarang di Indonesia
- Harta Bersama dalam Perkawinan dan Implikasinya dalam Kegiatan Usaha
- Pengaturan Pengangkatan Anak di Indonesia
- Apakah Harta Bersama dapat Dijual oleh Suami tanpa Persetujuan Istrinya?
- Kartu Nikah di Indonesia
- Pewaris yang Melakukan Wanprestasi Maka Ahli Warisnya Dapat Digugat
- Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Orang Tua
- Perjanjian Perkawinan
[1] Pasal 1 angka 11 PMA 20/2019
Kartu Nikah adalah dokumen pencatatan nikah dalam bentuk kartu.
[2] Pasal 1 UU 1/1974
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[3] Pasal 34 ayat (2) UU 23/2006
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
[4] Pasal 34 ayat (3) UU 23/2006
Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing diberikan kepada suami dan istri.
[5] Pasal 34 ayat (4) UU 23/2006
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh KUAKec.
[6] Pasal 1 angka 9 PMA 20/2019
Akta Nikah adalah akta autentik pencatatan nikah.
[7] Pasal 2 ayat (3) PMA 20/2019
Pencatatan Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- Pendaftaran kehendak nikah;
- Pemeriksaan kehendak nikah;
- Pengumuman kehendak nikah;
- Pelaksanaan pencatatan nikah; dan
- Penyerahan Buku Nikah.
[8] Pasal 1 angka 10 PMA 20/2019
Buku Nikah adalah dokumen petikan Akta Nikah dalam bentuk buku.
[9] Menteri Agama: Kartu Nikah Tidak Hapus Buku Nikah, https://nasional.tempo.co/read/1145705/menteri-agama-kartu-nikah-tidak-hapus-buku-nikah/full&view=ok, diakses 13 Mei 2020
[10] Pasal 21 ayat (1) PMA 20/2019
Pasangan suami istri memperoleh Buku Nikah dan Kartu Nikah.
[11] Mengapa Kartu Nikah Hanya untuk Muslim?, https://republika.co.id/berita/pi8h78409/mengapa-kartu-nikah-hanya-untuk-muslim, diakses 15 Mei 2020.
[12] Pasangan Menikah 2020 Akan Mendapatkan Kartu Nikah, http://www.ayopurwakarta.com/read/2020/01/03/3895/pasangan-menikah-2020-akan-mendapatkan-kartu-nikah, diakses 13 Mei 2020.








