Share this article

Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum perkara pidana dapat disidangkan di pengadilan. Tahapan-tahapan tersebut meliputi: penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Penyelidikan merupakan tindakan awal untuk mencari dan menemukan apakah ada tindak pidana yang terjadi. Sementara itu penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Dalam tahapan penuntutan, penuntut umum menentukan apakah suatu perkara hasil penyidikan sudah lengkap atau belum untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk diadili. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, beberapa pihak yang diduga terlibat tindak pidana akan diperiksa sebagai saksi.

Penyidik yang dapat melakukan penyidikan meliputi pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Penyidik dalam menjalankan tugasnya mempunyai wewenang-wewenang sebagai berikut:

  1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  2. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
  3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
  4. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
  5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  8. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  9. mengadakan penghentian penyidikan;
  10. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Surat Panggilan Saksi

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri. Dalam penyidikan, penyidik yang melakukan pemeriksaan berwenang memanggil saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Surat panggilan tersebut berbentuk tertulis atas dasar Laporan Polisi, laporan hasil penyelidikan, dan pengembangan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam berita acara. Surat panggilan ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.

Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan.

Surat panggilan sedapat mungkin diberikan kepada yang bersangkutan bersama dengan tanda terima di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir, namun terdapat pengecualian terhadap kondisi-kondisi berikut:

  1. yang bersangkutan tidak ada di tempat, surat panggilan diserahkan melalui keluarganya, kuasa hukum, ketua RT/RW/lingkungan, atau kepala desa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut segera akan disampaikan kepada yang bersangkutan; dan
  2. seseorang yang dipanggil berada di luar wilayah hukum kesatuan Polri yang memanggil, maka surat panggilan dapat  disampaikan melalui kesatuan Polri tempat tinggal yang bersangkutan atau dikirimkan melalui pos/jasa pengiriman surat dengan disertai bukti penerimaan pengiriman.

Dalam hal saksi adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan berada di luar negeri, pemanggilan dilakukan melalui perwakilan Negara Republik Indonesia tempat domisili orang yang dipanggil. Apabila saksi adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) dan berada di luar negeri, pemanggilan dilakukan melalui perwakilan negaranya di Indonesia.

Apabila saksi yang dipanggil tidak datang tanpa alasan yang sah, penyidik akan membuat surat panggilan kedua. Kemudian apabila setelah panggilan kedua masih belum hadir juga, penyidik menerbitkan surat perintah membawa.[1]

Hak Saksi

Di bawah ini adalah hak-hak yang dimiliki oleh seorang saksi, yakni:

  1. Menerima surat panggilan yang sah dan mengetahui alasan pemanggilan secara jelas[2]
  2. Berhak untuk diperiksa di tempat kediamannya apabila saksi memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik[3]
  3. Berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapa pun atau dalam bentuk apapun[4]
  4. Tidak menandatangani berita acara dengan memberikan alasan [5]

Kapan penyidikan selesai dan Apa Tahap Berikutnya?

Setelah penyidikan selesai, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Penuntut umum akan menilai hasil penyidikan dan ada 2 kemungkinan hasil yang akan diberikan:

1. Mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi

Penuntut umum akan menilai apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum. Apabila penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. Penyidik wajib kemudian segera melakukan penyidikan tambahan.

2. Penyidikan telah selesai

Jika dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan dari penuntut umum, maka penyidikan dianggap telah selesai.

Semoga bermanfaat.

FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES

Temui dan Ikuti kami juga di media sosial kami
LinkedIn: FJP Law Offices | Facebook: @FJPLaw | Instagram: @fredrik_jp


[1] Pasal 27 (6) Peraturan  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana: “Apabila panggilan kedua tidak datang sesuai waktu yang telah ditetapkan, penyidik menerbitkan surat perintah membawa.”

[2] Pasal 112 (1) KUHAP: “Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut”.

[3] Pasal 113 KUHAP: “Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya”.

[4] Pasal 117 (1) KUHAP: “Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun.”

[5] Pasal 118 (2) KUHAP: “Dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda-tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya.


Share this article