Eksepsi adalah tangkisan atau sanggahan mempermasalahkan keabsahan formal gugatan dan tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara. Eksepsi secara garis besarnya mencakup eksepsi kewenangan mengadili dan eksepsi selain kewenangan mengadili. Kedua bentuk eksepsi tersebut masih terbagi atas beberapa jenis eksepsi yang dikenal dalam teori dan praktek hukum acara perdata.
Exceptie (Belanda), Exception (Inggris) secara umum berarti pengecualian. Akan tetapi dalam konteks hukum perdata, bermakna tangkisan atau bantahan (demurrer/objection), bisa berupa pembelaan (plea) yang diajukan Tergugat terhadap materi pokok gugatan Penggugat. Menurut Yahya Harahap, dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan” dijelaskan: “Eksepsi adalah tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal- hal menyangkut syarat-syarat atu formalitas gugatan, yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil dan tidak berkaitan dengan pokok perkara (erweer ten principale) yang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (inadmissible).”
Dari berbagai jenis eksepsi yang dapat diajukan oleh Tergugat dalam jawabannya, berikut adalah penjelasan terkait dua jenis eksepsi yang cukup sering diajukan oleh Tergugat dalam persidangan, yaknieksepsi obscuur libel dan eksepsi error in persona
1. Apa pengertian dari eksepsi obscuur libel dan error in persona? Dan bagaimana uraian tentang elemen-elemen penting dalam kedua jenis eksepsi tersebut?
A. Eksepsi error in persona
Berikut adalah penjelasan para ahli hukum acara perdata mengenai eksepsi error in persona:
- M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan , Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” (Civil Procedural Law regarding Claim, Hearing, Confiscation, Exhibit, and Court Decision) Cetakan ke 9 halaman 438 menjelaskan pengertian error in persona sebagai berikut:
“Tergugat dapat mengajukan eksepsi ini, apabila gugatan mengandung cacat error in persona yang disebut juga exceptio in persona”
- Mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata”, penerbit Sinar Grafika, halaman 114 menyatakan:
“Yang sah sebagai Penggugat ataupun Tergugat adalah pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian. Pihak ketiga tersebut tidak dapat dijadikan pihak yang Tergugat, karena akan berakibat orang yang ditarik sebagai Tergugat salah sasaran atau keliru orang yang digugat”
- Moh. Romdlon dalam bukunya yang berjudul Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Penerbit Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel, Surabaya, halaman 12 menjelaskan Error in persona seperti berikut:
“Persyaratan mengenai isi surat gugatan kita jumpai dalam Pasal 8 No. 3 RV yang mengharuskan gugatan pada pokoknya memuat:4 1. Identitas para pihak (penggugat dan tergugat) atau disebut juga Persona Standi in Judicio. Pada umumnya meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, agama, dan tempat tinggal, serta kedudukannya sebagai pihak dalam perkara yang diajukan ke Pengadilan. Hal tersebut merupakan syarat formal suatu gugatan untuk menghindari terjadinya error in persona.”
Berikut adalah beberapa Putusan Mahkamah Agung terkait eksepsi error in persona:
- Putusan Mahkamah Agung No. 639 K/Sip/1975 tanggal 28 Mei 1977 yang menyatakan:
“bila salah satu pihak dalam suatu perkara tidak ada hubungan hukum dengan objek perkara. Maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
- Putusan Mahkamah Agung No. 601 K/Sip/1975 tanggal 20 April 1977 yang menyatakan:
“Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena dalam surat gugatan Tergugat digugat secara pribadi, padahal dalam dalil gugatannya disebutkan Tergugat sebagai Pengurus Yayasan yang menjual rumah-rumah milik Yayasan; seharusnya Tergugat digugat sebagai Pengurus Yayasan.”
- Putusan Mahkamah Agung No. 419 K/Pdt/1988 tanggal 22 Oktober 1992 yang menyatakan:
“Suatu Badan Hukum seperti PT yang mengadakan, membuat dan menandatangani “perjanjian” dengan pihak subyek hukum lainnya (bila terjadi wanprestasi dan tuntutan ganti rugi) haruslah ditujukan terhadap Badan Hukum (PT) dan bukan ditujukan pada Direktur (Utama) Badan Hukum tersebut.”
- Putusan Mahkamah Agung No. 1771 K/Sip/1975, tanggal 19 April 1979 yang menyatakan:
“Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena gugatan ditujukan terhadap Tergugat pribadi sedang gugatan itu mengenai tindakan-tindakannya dilakukan sebagai pejabat.”
- Putusan Mahkamah Agung No. 597 K / SIP / 1983, tanggal 8 Mei 1984 yang menyatakan:
“Gugatan terhadap Tergugat I ditolak karena ia bertindak untuk dan atas nama PT sehingga hanya PT sajalah yang dapat dituntut pertanggungjawaban.”
- Putusan Mahkamah Agung No. 1270 K/Pdt/1991, tanggal 30 November 1993 yang menyatakan:
“Suatu perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata, hanya mengikat kepada mereka yang membuatnya dan keliru untuk melibatkan pihak-pihak lain………..”
B. Eksepsi obscuur libel
Berikut adalah penjelasan para ahli hukum acara perdata terkait eksepsi obscuur libel:
- Terkait hal ini, M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” (Civil Procedural Law regarding Claim, Hearing, Confiscation, Exhibit, and Court Decision) Cetakan ke 9 halaman 448 menjelaskan pengertian error in persona sebagai berikut:
“yang dimaksud dengan obscuur libel, surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga, formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk).”
“sebenarnya jika bertitik tolak dari ketentuan 118 ayat 1, pasal 120 dan pasal 121 HIR, tidak terdapat penegasan merumuskan gugatan secara jelas dan terang. Namun praktik peradilan, memedomani Pasal 8 Rv sebagai rujukan berdasarkan asas process doelmatigheid (demi kepentingan beracara
Menurut pasal 8 Rv, pokok-pokok gugatan disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu (een duidelijk en bepaalde conclusie). Berdasarkan ketentuan itu, praktik peradilan mengembangkan penerapan eksepsi gugatan kabur (obscuur libel) atau eksepsi gugatan tidak jelas”.
- Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi ke lima, Penerbit Liberty Yogyakarta, tahun 1998 halaman 42 yang menyatakan:
“Maka oleh karena itu Penggugat harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas (“een duidelijke en bepaalde conclusie’, pasal 8 Rv). Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain, yang disebut “obscuur libel” (gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut.
Bagaimana dengan apa yang dinamakan “obscuur libel”? Arti obscuur libel itu sendiri adalah “tulisan yang tidak terang”. Adapun yang dimaksud adalah gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain (Stein, 1973:94). Pada umumnya gugatan yang mengandung obscuur libel berakibat tidak dapat diterimanya gugatan.”
- Retnowulan Sutanto, SH dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, penerbit Cv Mandar Maju tahun 2005 halaman 17 menjelaskan seperti berikut:
“Dalam surat gugatan harus pula dilengkapi dengan petitum, yaitu hal-hal apa yang diinginkan atau diminta oleh penggugat untuk diputuskan, ditetapkan dan diperintahkan Hakim. Petitum ini harus lengkap dan jelas, karena bagian dari surat gugatan ini yang terpenting. Apabila petitum tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimannya petitum tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain disebut obscuur libel (gugatan yang tidak jelas atau gugatan kabur), yang berakibat tidak diterimanya atau ditolaknya gugatan tersebut.”
- Mardani dalam bukumnya yang berjudul Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’ah penerbit Sinar Grafika, 2010, halaman 86 menjelaskan sebagai berikut:
“Sistematika berikut adalah pencantuman nama lengkap serta alamat yang terang dari para pihak. Hal ini merupakansalah satu faktor esensial syarat formal surat gugatan. Mengenai penyebutan pekerjaan, umur, agama dan kewarganegaraan tidak mesti. Tetapi lebih tepat dicantumkan untuk memperkuat kebenaran identitas gugatan.
Formulasi penegasan para pihak dalam gugatan, penulisannya langsung mengikuti penyebutan identitas. Penegasan ini merupakan syarat formal. Kelalaian atsnya dapat dianggap gugatan obscuur libel. Sebab tujuan penegasan kedudukan para pihak berkaitan erat dengan hak membela dan mempertahankan kepentingan para pihak. Disamping dalam posita diuraikan hubungan hukum yang terjadi antara para pihak harus ditegaskan satu persatu kedudukan para pihak dalam surat gugatan. Jika tidak, gugatan dianggap kabur atau obscuur libel”
Berikut adalah beberapa Putusan Mahkamah Agung terkait eksepsi obscuur libel:
- Putusan Mahkamah Agung No. 582 K/Sip/1973 tanggal 11 November 1975 yang menyatakan:
“Petitum gugatan meminta : 1) menetapkan hak penggugat atas tanah sengketa, 2) menghukum tergugat supaya berhenti melakukan tindakan apapun atas tanah terebut. Namun hak apa yang dituntut penggugat tidak jelas, apakah penggugat ingin ditetapkan sebagai pemilik, pemegang jaminan atau penyewa. Begitu juga petitum berikutnya, tidak jelas tindakan apa yang dihentikan tergugat. MA berpendapat, oleh karena petitum gugatan tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
- Putusan Mahkamah Agung No. 121/K/Pdt/1983 tanggal 22 Agustus 1984yang menyatakan:
“Dasar dalil gugatan, bertitik tolak dari perjanjian 11 Novermber 1977, berupa pinjaman uang. Pembayaran dengan cengkih kering sebesar 1.000 kg atau dengan uang sebesar Rp 10 juta. Bertitik tolak dari dalil itu, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berpendapat bahwa gugatan obscuur libel atas alasan tidak jelas, bahkan tidak ada hubungan hukum (rechts betrekking) yang bersifat kebendaan (zakelijk) antara para pihak, khususnya antara penggugat dengan tuntutan. Mahkamah Agung tidak membenarkan pendapat tersebut dengan alasan, memperhatikan dalil gugatan dapat disimpulkan adanya perjanjian pinjam uang, dan pembayaran dapat dilakukan dengan cengkih kering sebanyak 1.000 kg atau dengan uang sebesar Rp 10 Juta serta pembayaaran dilakukan pada saat panen cengkih. Jika posita itu dihubungkan dengan petitum gugatan yang menuntut agar tergugat dihukum membayar cengkih atau uang Rp 10 juta, tidak tepat putusan judex facti yang menyatakan gugatan obscuur libel, karena gugatan penggugat tidak jelas.”
- Putusan Mahkamah Agung No.1149 K/Sip/1979 tanggal 17 April 1979 yang menyatakan:
“Bila tidak jelas batas-batas tanah sengketa, maka gugatan tidak dapat diterima”.
- Putusan Mahkamah Agung No. 81 K/SIP/1971 tanggal 9 Juli 1973 yang menyatakan:
“Dipertimbangkan berdasarkan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, oleh karena itu gugatan tidak dapat diterima.”
- Putusan Makamah Agung No. 28 K/Sip/1973 tanggal 28 januari 1976 yang menyatakan:
“Penggugat mendalilkan bahwa tanah sengketa berasal dari pembelian bersama Penggugat dan Tergugat. Ternyata Tergugat telah menjualnya tanpa persetujuan Penggugat. Atas dasar itu, penggugat menyatakan penjualan tersebut tidak sah. Akan tetapi, dalam petitum penggugat meminta kepada pengadilan agar tergugat dihukum membagi hasil penjualan. Petitum itu dianggap mahkamah agung sangat bertentangan dengan posita. Posita menyatakan penjualan tidak sah, tetapi petitum menuntut pembagian hasil penjualan. Oleh karena itu gugatan menjadi kabur dan tidak jelas dan tidak dapat diterima”
- Putusan Mahkamah Agung No.556 K/Sip/1973 tanggal 0 November 1971 yang menyatakan:
“Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima”;
Berdasarkan Putusan-Putusan Mahkamah Agung dan pendapat para ahli hukum tersebut di atas, dapat disimpullkan bahwa elemen-elemen yang perlu dicermati dalam pengajuan eksepsi error in persona adalah:
- Pihak yang diajukan sebagai Tergugat merupakan pihak yang salah.
- Pihak yang diajukan sebagai Tergugat bukan merupakan pihak yang berwenang atau mempunyai hak dalam perkara.
Selanjutnya elemen-elemen yang perlu dicermati dalam pengajuan eksepsi eksepsi obscuur libel adalah:
- Tidak jelasnya dasaar hukum dalam Gugatan Penggugat.
- Tidak Jelasnya objek yang disengketakan oleh Penggugat.
- Tidak jelasnya Petitum Gugatan atau Petitum tidak rinci.
- Posita dan Petitum Gugatan Penggugat tidak relevan dan atau saling bertentangan.
2. Kapan eksepsi tersebut dapat diajukan dan kapan pengadilan memutus eksepsi tersebut (pada putusan sela atau putusan akhir dalam pokok perkara);
Berdasarkan pasal 136 HIR, dapat ditafsirkan bahwa semua eksepsi kecuali eksepsi kewenangan mengadili harus disampaikan bersama-sama dengan jawaban terhadap pokok perkara. Oleh karena itu eksepsi error in persona dan eksepsi obscuur libel harus diajukan bersama sama dengan jawaban terhadap pokok perkara.
Selanjutnya pengadilan akan memeriksa dan mengeluarkan putusan atas eksepsi-eksepsi tersebut bersama-sama dengan putusan pokok perkara. Jadi, pengadilan tidak akan mengeluarkan putusan sela (interlocutory decision) untuk eksepsi error in persona dan eksepsi obscuur libel.
3. Apa konsekuensi hukum bila eksepsi error in persona dan atau eksepsi obscuur libel dikabulkan?
Pada saat hakim Pengadilan Negeri membacakan putusan akhir, pertama-tama majelis hakim terlebih dahulu akan menyampaikan pertimbangan-perimbangan hukum terkait eksepsi-eksepsi tersebut. Misalnya, dalam mempertimbangkan eksepsi error in persona, majelis hakim setuju dengan argumentasi bahwa penarikan PT A sebagai Tergugat 1 dan penarikan PT B sebagai Tergugat 2 adalah error in persona atau salah pihak, maka majelis hakim akan menerima eksepsi tersebut dan mengeluarkan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena Penggugat dalam Gugatannya keliru dalam menarik kedua perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan perkara dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Karena eksepsi error in persona itu diterima maka hakim tidak akan memberikan pertimbangan hukum dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan para pihak dalam atau terkait pokok perkara. Dengan demikian pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri hanya akan terdiri dari beberapa lembar atau singkat saja karena hakim tidak akan memberikan pertimbangan hukum terkait dalil-dalil dan bukti-bukti dan atau ahli-ahli yang berkaitan dengan pokok perkara.
Demikian juga dengan misalnya kalau hakim berpendapat bahwa gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel) karena misalnya posita dan petitum Gugatan Penggugat tidak relevan atau bertentangan antara satu dengan lainnya, maka hakim akan mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Karena eksepsi obscuur libel diterima maka hakim tidak akan memberikan pertimbangan hukum terhadap dalil-dalil gugatan terkait pokok perkara.
Terhadap putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi-eksepsi tersebut di atas maka penggugat mempunyai 2 opsi atas Putusan tersebut. Pertama Penggugat dapat mengajukan banding, atau kedua Penggugat tidak melakukan banding tetapi memperbaiki dan kembali mengajukan gugatan dengan materi yang sama di Pengadilan Negeri. Misalanya jika eksepsi error in persona diterima dalam case ini maka Penggugat boleh memilih untuk tidak banding dan kemudian ajukan gugatan baru tanpa mengikutsertakan PT A dan PT B lagi sebagai pihak dalam Gugatan yang baru tersebut.
4. Argumen apa yang dapat diajukan oleh Tergugat untuk mendukung eksepsi tersebut?
Untuk mendukung eksepsi error in persona, Tergugat antara lain dapat mengajukan beberapa argumen di bawah ini:
- Tergugat dapat menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perkara yang diajukan oleh Penggugat, hal mana dapat dibuktikan dengan bukti-bukti dan pengajuan saksi-saksi. Jadi, penempatan dirinya sebagai Tergugat dalam perkara tersebut jelas-jelas keliru dan menyebabkan gugatan menjadi error in persona. Dengan kata lain, Penggugat telah melakukan kekeliruan fatal dengan mengikutsertakan Tergugat dalam perkara tersebut.
Untuk memperkuat eksepsi obscuur libel, Tergugat antara lain dapat mengajukan beberapa argumen di bawah ini:
- Adanya ketidakjelasan dasar hukum gugatan.
- Adanya ketidakjelasan objek yang disengketakan oleh Penggugat.
- Adanya ketidakjelasan dalam perincian petitum gugatan.
- Posita dan petitum gugatan tidak relevan dan atau saling bertentangan.
5. Apakah bukti-bukti dan saksi ahli perlu diajukan untuk mendukung eksepsi ini?
Untuk mendukung eksepsi-eksepsi tersebut Tergugat mempunyai hak untuk mengajukan dokumen pendukung seperti pendapat ahli dan juga putusan-putusan Mahkamah Agung sebelumnya. Tergugat juga diperbolehkan untuk menghadirkan ahli hukum acara perdata yang akan menjelaskan tentang pengertian dari eksepsi-eksepsi tersebut dan bagaimana penerapannya dalam putusan-putusan pengadilan sebelumnya.
Dalam kasus-kasus sebelumnya cukup banyak pihak yang mengajukan ahli dalam hukum acara perdata untuk memperkuat eksepsi-eksepsi yang mereka ajukan. Namun, ada juga pihak yang tidak mengajukan ahli dalam hukum acara perdata dengan pertimbangan bahwa hakim sudah memahami hukum acara perdata, maka tidak diperlukan ahli di bidang hukum acara perdata.
Semoga bermanfaat.
FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES
LinkedIn: FJP Law Offices | Facebook: @FJPLaw | Instagram: @fredrik_jp
Artikel ini juga tersedia dalam versi Bahasa Inggris : Implementation of Obscuur Libel and Error In Persona Demurrer.