Dalam penanganan perkara di pengadilan, kadang kita jumpai fakta di mana orang yang akan memberi kesaksian dalam persidangan adalah seorang atheis. Berikut adalah analisis tentang adakah kewajiban untuk melafalkan sumpah atau janji bagi saksi yang atheis atau tidak memiliki agama dalam persidangan di Pengadilan Indonesia. Analisis ini akan kami awali dengan pertanyaan, yaitu:

1. Apakah ada larangan bagi orang yang tidak memiliki keyakinan dalam beragama untuk menjadi saksi di persidangan berdasarkan hukum perundang-undangan di Indonesia?

Dalam hukum acara perdata berdasarkan Pasal 145 HIR, pihak yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah:

  1. keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus, kecuali dalam perkara perselisihan kedua belah pihak tentang keadaan menurut hukum perdata atau tentang sesuatu perjanjian pekerjaan;
  2. istri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
  3. anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya 15 tahun;
  4. orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.

Oleh karena itu, orang yang tidak beragama (atheis) tidak dilarang untuk memberi kesaksian di pengadilan.

Dalam hukum acara pidana, pihak atau orang yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Hal ini diatur dalam Pasal 168 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang menyatakan:

“Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:

a.    Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;

b.    Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;

c.    Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.”

Merujuk pada ketentuan di atas, tidak mempunyai agama (atheis) tidak menjadi halangan bagi seseorang untuk menjadi saksi. Akan tetapi, hal ini akan berkaitan dengan salah satu kewajiban saksi, yaitu sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya. Hal ini diatur dalam Pasal 160 ayat 3 KUHAP yang menyatakan:

“Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya”

2. Apakah bentuk dari sumpah yang wajib dilakukan oleh saksi sebelum memberikan keterangannya di muka pengadilan? Bagaimana dengan orang yang tidak memiliki agama (atheis)?

Mengenai bentuk atau tata cara bersumpah atau berjanji, saksi yang mempunyai agama, berdasarkan buku terbitan Mahkamah Agung Republik IndonesiaPedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan  mengatur sebagai berikut:

1) Saksi yang beragama Islam:

“Wallahi” atau (Demi Allah)”

“Saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada yang sebenarnya”

2) Saksi yang beragama Kristen Protestan dan Katolik:

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada yang sebenarnya”

“semoga tuhan menolong saya”

3) Saksi yang beragama Hindu:

“Om atah parama wisesa”

“Saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya”

4) Saksi yang beragama Budha:

“Dami sang hyang adi budha”

“Saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya”

5) Dalam hal ada saksi yang karena kepercayaannya tidak bersedia mengucapkan sumpah, maka yang bersangkutan cukup mengucapkan janji sebagai berikut:

“Saya berjanji bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya”

Dari uraian di atas terlihat bahwa baik buku terbitan Mahkamah Agung maupun KUHAP tidak mengatur lafal sumpah/janji bagi saksi yang atheis atau tidak mempunyai agama.

Walaupun tidak ada lafal sumpah/janji bagi yang atheis atau tidak memiliki agama dan setiap lafal sumpah/janji masing-masing agama memiliki perbedaan, tetapi dapat kita lihat bahwa pada intinya lafal sumpah/janji semua agama hampir sama, yaitu mereka harus menerangkan atau menjelaskan dengan sebenar-benarnya. Oleh karena itu, menurut kami, tidak menjadi masalah apakah saksi mempunyai agama atau tidak, selama saksi tersebut mau berjanji untuk mengatakan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya maka keterangan saksi tersebut adalah sah dan harus dianggap sebagai keterangan saksi dan bukan hanya sebagai keterangan tambahan.

Di bawah ini kami informasikan tentang Tody Daniel Mendel, ahli dari Kanada yang mengaku tak memiliki agama ketika menyampaikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi (“MK”), padahal Peraturan MK tentang pedoman beracara dalam pengujian Undang-Undang hanya mencantumkan lafal sumpah atau janji bagi seorang ahli yang menganut salah satu agama.

Pria asal Kanada ini mengaku tak memiliki agama. Tak jelas, apakah ia seorang atheist yang tak mengakui adanya Tuhan atau sekedar tak beragama tapi tetap mempercayai Tuhan. Namun, posisi Mendel sebagai ahli di persidangan MK pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2008, jadi isu hukum sendiri. Mendel tampil di sidang MK melalui teleconference sebagai ahli dari Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis yang menguji sejumlah Pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Konstitusi ketika itu, Jimly Asshiddiqie sempat menegaskan keyakinan yang dianut Mendel ini. Jimly menyatakan “Tody Mendel tak beragama ya? Bagus juga itu,” candanya. Saat ini, majelis hakim konstitusi memang sedang mengumpulkan saksi dan ahli baik dari pemohon dan pemerintah untuk mengambil sumpah atau janji.  

Akhirnya, Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan meminta Tody Mandel mengucapkan janji. “Oleh karena anda mengaku tak memiliki agama, maka kita akan ambil janjinya saja,” ujar Maruarar. Tody Mandel pun segera mengikuti ucapan Maruarar. “Saya berjanji sebagai ahli akan menerangkan yang sebenarnya sesuai keahlian saya,” sebut Tody Mendel.

Masalah sumpah dan janji merupakan suatu hal yang penting dalam hukum acara di MK. Peraturan MK No. 6/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang bahkan telah menetapkan lafal sumpah dan janji berdasarkan masing-masing agama yang dianut ahli. Sayangnya, lafal tersebut tak ada untuk orang seperti Tody Mendel., seseorang yang tak memiliki agama.

Sebagaimana disinggung sebelumnya, berikut adalah lafal sumpah yang tertera pada Peraturan MK No. 6/PMK/2005:

Pasal 22 Ayat (3):

“Pemeriksaan ahli dimulai dengan menanyakan identitas (nama, tempat tanggal lahir/umur, agama, pekerjaan, dan alamat) dan riwayat hidup serta keahliannya; dan ditanyakan pula kesediannya diambil sumpah atau janji menurut agamanya untuk memberikan sesuai dengan keahliannya.”

Ayat (4)

“Lafal sumpah atau janji ahli adalah sebagai berikut:

Saya bersumpah/berjanji sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya

Untuk yang beragama Islam didahului dengan Demi Allah

Untuk yang beragama Kristen Protestan dan Katholik ditutup dengan Semoga Tuhan Menolong Saya

Untuk yang beragama Hindu dimulai dengan Om Atah Parama Wisesa

Demi Hyang Buddha saya bersumpah… diakhiri dengan Saddhu, Saddhu, Saddhu

Untuk yang beragama lain, mengikuti aturan agamanya masing-masing”

Jimly, dalam website pribadinya, menuliskan kalau ada ahli yang tak beragama maka yang diambil bukan sumpah melainkan janjinya. Ia menjelaskan di pengadilan manapun hal seperti ini lazim terjadi. Bahkan, selama lima tahun keberadaan MK, kehadiran orang seperti Tody ini bukanlah hal yang baru. Seperti ketika pengambilan janji para ahli dalam perkara pidana mati tempo hari, jelasnya.

Saat itu, Jimly memang sempat menanyakan kepada ahli William Schabas, apakah bersedia untuk diambil sumpah atau berjanji menurut agama atau berjanji saja. Schabas pun memilih berjanji tanpa mengkaitkan dengan agama. “I would be happy to make a solemn declaration to take a vow. I am not a Catholic, I would prefer to do secular affirmation if this possible,” ucap Schabas kala itu.    

Lebih lanjut, Jimly menambahkan di kalangan agama Katolik dan Protestan juga biasanya tak mengucapkan sumpah tetapi janji. Namun, baik sumpah dan janji mempunyai kedudukan yang sama. Kalau sumpah atau janji dilanggar yang bersangkutan bisa terkena pasal pidana sumpah palsu atau janji bohong atau setidaknya melakukan perbuatan tercela, jelasnya lagi.

Ketentuan yang dimaksud Jimly adalah Pasal 242 ayat (1) KUHP. Pasal itu menyatakan “Barangsiapa yang dalam hal peraturan perundangan menentukan pemberian keterangan harus di atas sumpah atau kepada keterangan itu dihubungkan dengan suatu akibat-hukum, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, secara lisan atau tertulis, olehnya sendiri atau oleh kuasa khusus yang ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun.” Ayat (3) pasal tersebut menegaskan persamaan kedudukan antara sumpah dengan janji.

Jimly menjelaskan keterangan ahli sangat penting. Meskipun tidak bersifat mutlak, mempunyai daya ikat bagi hakim sebagai rujukan dalam memeriksa perkara yang ditangani, jelas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini. 

Kuasa Hukum Pemohon Anggara, yang menghubungi Tody Mandel sebagai ahli, menyatakan keyakinan yang dianut ahli perbandingan hukum internasional itu bukanlah masalah. Meski tak di sumpah, toh dia tetap berjanji, tuturnya. Buktinya, majelis hakim menganggap itu bukan masalah, jelasnya lagi.

Ahli dari pemerintah yang menjadi lawan debat Tody, Mudzakkir pun senada dengan Anggara. Secara prinsip sumpah dan janji mempunyai kekuatan atau status yang sama, jelas Pakar Hukum Acara Pidana Universitas Islam Indonesia ini. Meski menganut agama tertentu, Mudzakkir pun bisa saja memilih untuk berjanji. Kalau saya tak mau bersumpah, tapi saya memilih berjanji saja. Itu juga bisa, tambahnya.

Contoh pemeriksaan saksi atheis dalam kasus lain dapat dilihat dalam sidang kasus narkoba antarnegara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada tanggal 25 Agustus 2014. Hakim kebingungan karena saksi yang dihadirkan dalam perkara ini benar-benar seorang atheis. Terdakwa dalam sidang ini adalah Franklin alias Bobby (21), warga Nigeria. Sedangkan saksi yang dihadirkan adalah Lu Xu Mei, warga Tiongkok. Lu Xu Mie juga terlibat dalam perkara peredaran 1,8 kilogram sabu ini. Mengawali sidang, biasanya digelar ritual pengambilan sumpah terlebih dulu. Karena saksi kali ini seorang atheis, hakim pun sempat terdiam lama. Sepertinya kebingungan dan berusaha mencari solusi.

Apapun saksi harus diambil sumpahnya. Setelah terdiam lama, majelis hakim kemudian meminta perempuan asal Guangzhou tersebut maju sambil menangkupkan tangannya. Namun tanpa ada kitab suci yang didekatkan ke kepalanya, seperti saksi lain. “Tirukan perkataan saya?,” ujar Ketua Majelis Hakim Moestofa kepada Xue Mei yang dijawab dengan anggukan.  “Saya bersumpah atas nama Tian, saya akan menerangkan yang sebenarnya,” ujar Moestofa yang kemudian ditirukan oleh saksi tersebut. Tian merupakan dewa tertinggi yang diyakini orang Tiongkok.

3. Apa yang dilakukan oleh pengadilan bilamana ada seseorang saksi yang tidak dapat melakukan sumpah di muka pengadilan?

Berdasarkan uraian pada butir 2 di atas, terlihat bahwa kesaksian dari seorang saksi yang tidak memiliki agama (atheis) telah dilakukan dan pengadilan pun menerima keterangan saksi tersebut sebagai bukti kesaksian dan bukan hanya keterangan tambahan.

4. Bagaimana konsekuensi hukum bila hakim hanya menganggap keterangan saksi yang tidak melakukan sumpah di muka pengadilan hanya sebgai keterangan tambahan dan bukan sebagai bukti saksi?

Hal ini menyangkut masalah kekuatan pembuktian, sebuah keterangan tambahan (additional information) tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana bukti kesaksian. Informasi tambahan hanya berfungsi untuk memberikan tambahan informasi selain informasi-informasi lain yang sudah disampaikan para pihak dalam sidang tapi hal itu tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti dalam pembuatan putusan.

5. Apa yang terjadi bila pihak dalam persidangan menghadirkan saksi yang tidak dapat melakukan sumpah karena tidak memiliki agama (atheis)?

Berdasarkan uraian di atas, kami berpendapat saksi tersebut tetap dapat diperiksa oleh hakim dan keterangan saksi yang tidak memiliki agama tersebut juga dapat diterima sebagai bukti kesaksian dan bukan hanya sekedar informasi tambahan.

Semoga bermanfaat.

FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES