Pada awal tahun 2020, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan terkait Sunda Empire, sebuah perkumpulan yang telah beraktivitas sejak 2017. Menurut berita, Sunda Empire telah memilki simpatisan sekitar 1.000 orang yang tersebar di seluruh Jawa Barat hingga Aceh. Aksi mereka kemudian dipantau dan akhirnya diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian. Salah seorang pimpinan mereka bernama Rangga Sasana ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat di Tambun, Bekasi, pada hari Selasa, 28 Januari 2020 dan kini berstatus Tersangka atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui kegiatan dan informasi tentang Kekaisaran Sunda atau Sunda Empire. Selain Rangga, polisi juga menciduk Nasri Bank yang mengklaim dirinya sebagai Perdana Menteri Sunda Empire dan Ratna Ningrum, Kaisar Sunda Empire.
Bagaimana pengaturan hukum Indonesia tentang penyebaran berita bohong atau yang biasa disebut dengan istilah hoax? Berikut pemaparannya.
Definisi hoax menurut Oxford-Dictionaries yaitu: “A humorous or malicious deception “
Berdasarkan kamus bahasa Indonesia, bohong (hoax) dan Tipu Muslihat (crafty artifice) dapat ditemukan di halaman 147, 664 dan 1079 pada Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W. J. S. Poerwadarminta, yaitu:
Tipu didefinisikan sebagai tindakan berbohong, kepalsuan untuk tujuan menyesatkan atau menipu.
Muslihat didefinisikan sebagai berbohong melalui taktik.
Oleh karena itu, tingkat atau level keburukan atau kesalahan Tipu Muslihat lebih besar dari sekadar Bohong, karena kata Tipu sendiri sudah termasuk Bohong, maka Tipu Muslihat berarti tindakan penipuan yang dilakukan melalui taktik tertentu, yang karenanya merupakan kejahatan yang lebih besar di Indonesia daripada sekadar Bohong.
Istilah hoax tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, namun ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai hoax atau berita bohong ini. Berikut Penjelasannya:
Para petinggi Sunda Empire ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Larangan penyebaran berita bohong yang diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) dengan rumusan sebagai berikut:
Pasal 14 UU 1/1946
1.“Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
2. Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”
Pasal 15 UU 1/1946
“Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.”
Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 merupakan pencabutan dan penambahan atas ketentuan dalam Pasal 171 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan bagian dari bab V mengenai ketertiban umum dalam buku II KUHP mengenai kejahatan. Pada mulanya hanya terdapat satu ayat dalam Pasal 171 KUHP yang menyatakan “Barang siapa yang menyiarkan kabar bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat diancam dengan pidana penjara setinggi-tinginya satu tahun dan denda paling banyak Rp. 300.“ Rumusan ini masih dipertahankan namun hanya dirubah ancaman pidananya saja. Sedangkan ayat (2) Pasal 14 UU 1 / 1946 berasal dari rumusan Verdodening Militair Gezag yang diberlakukan pada tanggal 21 Mei 1940 dengan perubahan beberapa redaksi dan unsur. Rumusan Verdodening Militair Gezag menjelaskan “Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan yang sesat dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.” Sedangkan rumusan Pasal 15 UU 1/1946 merupakan rumusan baru.
Selanjutnya, tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax juga di atur pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah olehUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yang mengatur tentang penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media). Pasal tersebut menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan.” Namun demikian, jika dicermati lagi UU ITE dan perubahannya khusus mengatur mengenai hoax (berita bohong) yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax juga diatur pada Pasal 390 KUHP yang mengatur hal yang serupa walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”. Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
Menurut ahli hukum pidana R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Dan yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian.
Semoga bermanfaat,
FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES



