Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik Polri mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor: SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia Yang Bersih, Sehat, dan Produktif (“SE 2/2021”) tertanggal 19 Februari 2021. Dalam SE 2/2021 ini terdapat setidaknya 11 (sebelas) poin yang menjadi pedoman bagi penyidik Polri dalam menangani perkara yang berkaitan dengan UU ITE.

Di antara kesebelas poin tersebut, dalam poin keempat sampai poin kesembilan (poin d – poin i) disebutkan bahwa:

“d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil;
e. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi;
f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada;
g. penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara;
h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme;
i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali;”

Berkaitan dengan SE 2/2021 ini, kapolri juga menerbitkan Surat Telegram No: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 (“ST 339/2021”) yang berisi tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.

Dalam ST 339/2021 tersebut, kapolri mengklasifikasikan perkara penanganan UU ITE yang bisa dan yang tidak bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif (restorative justice) beserta rujukan pasal-pasalnya. Di salah satu poin ST 339/2021 disebutkan bahwa, tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice)adalah pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan yang memedomani:

  1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE;[1]
  2. Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);[2]
  3. Pasal 310 KUHP;[3] dan
  4. Pasal 311 KUHP.[4]

Disebutkan kembali dalam ST 339/2021 bahwa terhadap tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan cara/mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Indonesia

Penyelesaian perkara pidana dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) telah dikenal dan diaplikasikan dalam praktik acara pidana di Indonesia. Pada tahun 2012, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat sebuah keputusan bersama yang mengatur mengenai penyelesaian perkara pidana melalui prinsip keadilan restoratif (restorative justice).[5] Dalam keputusan bersama tersebut didefinisikan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai berikut:

Keadilan Restoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang dilakukan oleh penyidik pada tahap penyidikan atau hakim sejak awal persidangan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan tokoh masyarakat terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Lebih lanjut, masing-masing institusi mengeluarkan peraturan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan keputusan bersama untuk menyelesaikan perkara pidana dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Peraturan-peraturan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) antara lain:

  1. Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana (“SE Kapolri 8/2018”);
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”);
  3. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Perkejaksaan 15/2020”); dan
  4. Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (“Kepdirjenbadilum 1691/2020”).

Secara umum, pelaksanaan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) lebih menekankan pengembalian pada keadaan semula dan terjadinya perdamaian antara pelaku dan korban atau keluarga korban serta tokoh masyarakat. Dengan adanya pengembalian keadaan semula atau perdamaian tersebut maka perkara pidana dapat diselesaikan dan tidak perlu untuk diteruskan hingga dikeluarkannya suatu putusan pengadilan.

Dalam praktik, penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) ini dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan, pada tahap penuntutan, dan bahkan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, berdasarkan ketentuan dalam SE Kapolri 8/2018dalam hal adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor, maka kepolisian dapat menghentikan penyelidikan/penyidikan melalui Surat Penghentian Penyelidikan/Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan/Penyidikan dengan alasan keadilan restoratif (restorative justice);
  2. Dalam tahap penuntutan, berdasarkan pengaturan dalam Perkejaksaan 15/2020,penuntut umum menawarkan dan mengusahakan perdamaian dengan memanggil tersangka dan korban secara patut. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Dalam hal proses perdamaian tercapai, korban dan tersangka membuat kesepakatan perdamaian secara tertulis di hadapan penuntut umum. Apabila tercapai perdamaian maka penuntut umum dapat melakukan penghentian penuntutan dengan alasan demi kepentingan hukum[6]; dan
  3. Dalam tahap pemeriksaan di sidang pengadilan, berdasarkan pengaturan dalam Kepdirjenbadilum 1691/2020, hakim menawarkan dan mengusahakan perdamaian antara pelaku dengan korban. Apabila perdamaian tercapai, maka perdamaian tersebut akan dimasukkan ke dalam pertimbangan putusan hakim.

Tindak Pidana yang Dapat Diselesaikan Dengan Prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Sebelum Dikeluarkannya Instruksi Kapolri

Sebelum dikeluarkannya instruksi kapolri terkait dengan penyelesaian perkara pidana dalam UU ITE dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice), pelaksanaan penyelesaian perkara pidana dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) ini lebih banyak diarahkan kepada tindak pidana ringan. Sebagaimana disebutkan dalam Kepdirjenbadilum 1691/2020, perkara tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan dengan pendekatan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) antara lain: Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, dan Pasal 482 KUHP dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah).  

Peraturan yang dikeluarkan oleh kapolri dan kejaksaan terkait prinsip keadilan restoratif (restorative justice) tidak menyebutkan pasal-pasal apa saja yang dapat diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) ini. Namun masing-masing peraturan tersebut memberikan batasan.

Dalam SE Kapolri 8/2018 diberikan batasan yaitu:

“Semua tindak pidana dapat dilakukan keadilan restoratif terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia.”

Sedangkan Perkejaksaan 15/2020 memberikan batasan yang lebih detail. Dalam Pasal 5 ayat (1) Perkejaksaan 15/2020 disebutkan bahwa:

“Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dalam hal terpenuhinya syarat sebagai berikut:
1. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan
3. tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah).”

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (8) Perkejaksaan 15/2020 juga memberikan batasan tindak pidana yang tidak dapat dihentikan dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yaitu:

  1. tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan;
  2. tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal;
  3. tindak pidana narkotika;
  4. tindak pidana lingkungan hidup; dan
  5. tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Dalam sistem peradilan anak, prinsip keadilan restoratif (restorative justice) juga telah dikenal dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yaitu dalam bentuk diversi.

Yurisprudensi Indonesia Terkait Dengan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Selain dalam peraturan, yurisprudensi Indonesia juga telah mengaplikasikan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dalam sebuah Putusan Mahkamah Agung, yaitu Putusan Nomor 1600 K/Pid/2009 tertanggal 24 November 2009, dengan terdakwa Ny. Ismayati yang didakwa dengan Pasal 378 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP (tentang penipuan) dengan alternatif Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP (tentang penggelapan).

Dalam putusan ini, Mahkamah Agung RI membuat sebuah kaidah, yaitu:

Dalam menyelesaikan suatu perkara pidana apabila hakim menemukan suatu penyelesaian yang efektif berdasarkan asas keseimbangan, rasa keadilan, pemaafan, dan manfaatnya jauh lebih besar apabila perkara pidana a quo dihentikan karena adanya pencabutan perkara oleh Pelapor ketimbang pemeriksaan perkara diteruskan hanya dengan memenuhi formalitas hukum, maka Hakim dapat saja menyimpangi aspek hukum formal (Hukum Acara Pidana).

Prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Secara Global

Prinsip keadilan restoratif (restorative justice) telah dikenal dan dilaksanakan di berbagai negara. Dilansir dari situs uslegal.com, definisi restorative justice adalah sebagai berikut:

“Restorative Justice is a philosophy that focuses on repairing the harm caused to people and relationships as a result of crime. It is a victim-centered response to crime that provides opportunities for those most directly affected by the crime – the victim, the offender, their families, and members of the community – to be directly involved in addressing the harm caused by the crime. The restorative justice philosophy is based on (1) values that emphasize the support and involvement of victims and restoring emotional and material losses, (2) holding offenders accountable to the people and communities they violated, (3) providing opportunities for conflict resolution and problem-solving, and (4) strengthening public safety through community-building.”[7]

Restorative justice, menurut UNODC di dalam Handbook of Restoratice Justice adalah:[8]

“Restorative justice is an approach to problem solving that, in its various forms, involves the victim, the offender, their social networks, justice agencies and the community.”

Lebih lanjut definisi restorative justice menurut Restorative Justice Consortium 2006 adalah:[9]

“Restorative justice works to resolve conflict and repair harm. It encourages those who have caused harm to acknowledge the impact of what have done and gives them an opportunity to make reparation. It offers those who have suffered harm the opportunity to have their harm or loss acknowledged and amends made.”

Dilansir dari situs Centre for Justice & Reconciliation, prinsip dasar restorative justice dapat di simpulkan sebagai berikut:[10]

1. Crime causes harm and justice should focus on repairing that harm;
2. The people most affected by the crime should be able to participate in its resolution; and
3. The responsibility of the government is to maintain order and of the community to build peace.

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.

FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES

LinkedIn: FJP Law Offices | Facebook: @FJPLaw | Instagram: @fredrik_jp


[1] Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

[2] Pasal 207 KUHP: Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.

[3] Pasal 310 KUHP:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

[4] Pasal 311 KUHP:
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.

[5] Nota Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMS/SKB/X/2012, Nomor M-HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

[6] Penghentian penuntutan demi kepentingan umum adalah salah satu wewenang dari penuntut umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Pasal 140 ayat (2) a. Perkejaksaan 15/2020 mengatur lebih jauh tentang salah satu alasan ‘demi kepentingan hukum’ yaitu dengan terjadinya suatu penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process) yang dapat terjadi baik karena adanya pemulihan kembali keadaan semula dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif (Pasal 3 Perkejaksaan 15/2020). Perdamaian merupakan salah satu syarat untuk dapat dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif (Pasal 5 ayat (6) Perkejaksaan 15/2020).

[7] Restorative Justice Law and Legal Definition, https://definitions.uslegal.com/r/restorative-justice/, diakses 2 Maret 2021.

[8] Legitimacy of The Restorative Justice Principle in The Context of Criminal Law Enforcement, Sukardi, https://media.neliti.com/media/publications/26933-EN-legitimacy-of-the-restorative-justice-principle-in-the-context-of-criminal-law-e.pdf, diakses 2 Maret 2021.

[9] Ibid.

[10] Lesson 1: What Is Restorative Justice?, http://restorativejustice.org/restorative-justice/about-restorative-justice/tutorial-intro-to-restorative-justice/lesson-1-what-is-restorative-justice/#sthash.CpTEW39o.dpbs, diakses 2 Maret 2021.