Share this article

Presiden Joko Widodo telah melantik Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) baru pada tanggal 27 Januari 2021. Kapolri baru, Komjen Listyo Sigit Prabowo, berencana menghapus penilangan fisik di jalan dan menggantinya menjadi sistem Elektronik. Hal ini dilakukan dengan tujuan mengurangi praktik pungutan liar maupun suap-menyuap saat proses penilangan langsung oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas).

Dasar hukum tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Selain undang-undang, hal-hal mengenai tilang juga diatur melalui Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: SKEP/443/IV/1998. Surat ini memaparkan tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang. Kini, ada dua warna blanko tilang yang bisa dipilih pelanggar, yaitu merah dan biru.

Tilang Elektronik

Uji coba tilang elektronik sebenarnya sudah dilakukan di Jakarta selama bulan Oktober 2018 sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya alih-alih polisi yang bertugas di jalanan. Apabila ada kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV, petugas yang memantau di monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan. Pemilik plat kendaraan akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut.

Penerapan tilang elektronik sendiri didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan Pasal 249 ayat (3), Pasal 272 ayat (1) dan (2) UU LLAJ, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan.

Pasal 272 UU LLAJ menjelaskan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik ini dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang dimaksud dengan “peralatan elektronik” adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi.

Terkait dengan Pasal 272 UU LLAJ tersebut di atas, kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 23  Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”), yang mengatur bahwa penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil:

a.    temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
b.    laporan; dan/atau
c.    rekaman peralatan elektronik.

Berdasarkan hasil rekaman peralatan elektronik, Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menerbitkan Surat Tilang (Pasal 28 ayat (1) PP 80/2012). Surat Tilang tersebut harus dilampirkan dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik (Pasal 28 ayat (2) PP 80/2012). Surat Tilang disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan (Pasal 28 ayat (3) PP 80/2012). Dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan, pelanggar dapat menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Pasal 28 ayat (4) PP 80/2012). Melihat pada peraturan tersebut, terlihat bahwa surat tilang yang diberikan bukan secara elektronik, akan tetapi bukti dari penilangan tersebut yang berupa rekaman elektronik

Negara-negara yang sudah menerapkan tilang elektronik:

1. Amerika Serikat

Sejak diberlakukannya tilang elektronik, Amerika Serikat berhasil menjaring banyak pelanggar dengan berbagai bentuk tindak pelanggaran lalu lintas. Sejak diberlakukan pertama kali pada tahun 2009, cakupan penerapan kebijakan ini telah merata di 400 kota di seluruh negara bagian.

2. Inggris

Terkait dengan kebijakan tilang elektronik, Inggris telah memasang ribuan CCTV di seluruh penjuru. Dari jumlah tersebut, otoritas terkait mampu memantau 14 juta mobil per harinya.

Yang istimewa, otoritas setempat telah mengaktifkan 20 puluh jenis CCTV untuk menopang laju kebijakan ini. Setiap CCTV memiliki spesifikasi dan fungsi yang berbeda.

3. Korea Selatan

Bila mengukur kesuksesan penerapan kebijakan tilang elektronik di kalangan negara Asia, Korea Selatan nampaknya jadi salah satu yang paling berhasil. Pasalnya, puluhan ribu CCTV yang disebar otoritas setempat telah mampu mengurangi angka kejahatan jalanan dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat.

4. Jepang

Di Jepang, di negara yang terkenal dengan kedisiplinan tinggi, penerapan kebijakan tilang elektronik dilakukan sangat serius. Sejak 2014, ribuan CCTV dipasang oleh otoritas setempat. Tak hanya di jalan raya dan wilayah-wilayah vital. Otoritas setempat bahkan menempatkan CCTV sampai di gang-gang kecil.

Yang menarik, dari kebijakan ini, kita dapat melihat bahwa kedisiplinan masyarakat Jepang betul-betul nyata. Terbukti, dari penerapan kebijakan ini, pemerintah Jepang hanya mampu mengumpulkan uang sebesar Rp 221 juta yang dihasilkan dari denda para pelanggar.

5. Singapura

Negara tetangga Indonesia, Singapura juga memiliki capaian yang cukup baik terkait dengan penerapan kebijakan tilang elektronik. Pada 2012, otoritas setempat memasang sebanyak 6.500 CCTV di seluruh wilayah.

Dalam kurun waktu tersebut, otoritas setempat berhasil menangkap 1.900 penjahat dengan bantuan CCTV.[1]

Semoga bermanfaat.

FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES

Temui dan Ikuti kami juga di media sosial kami
LinkedIn: FJP Law Offices | Facebook: @FJPLaw | Instagram: @fredrik_jp

Artikel ini juga tersedia dalam Bahasa Inggris: Application of Electronic Tickets


[1] Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wacana Komjen Listyo Fokuskan Tilang Elektronik Disambut Baik Masyarakat, https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/07/084200115/catat-ini-5-kota-yang-sudah-terapkan-tilang-elektronik?page=all


Share this article