Berkembangnya teknologi informasi dan juga media sosial telah melahirkan para Konten Kreator yang menghasilkan karya-karya, baik dalam bidang fotografi ataupun sinematografi, yang dapat dipublikasikan melalui media sosial lewat jaringan internet. Pada dasarnya untuk mempublikasikan/mengunggah karya di media sosial, para konten kreator tersebut dapat melakukannya secara cuma-cuma. Namun, banyaknya orang yang mengakses media sosial menjadikan media sosial sebagai sarana untuk beriklan. Hal ini membuat para Konten Kreator mulai menarik bayaran dari orang yang ingin mengiklankan produk mereka melalui konten yang diciptakan oleh para Konten Kreator.
Sebut saja situs Youtube. Situs berbagi video ini memungkinkan para Konten Kreator untuk menciptakan video mereka sendiri untuk dibagikan ke publik melalui Youtube. Dengan adanya statistik berupa pelanggan (subscriber), ataupun jumlah tayangan (view) dari video yang diunggah oleh para Konten Kreator, maka dapat dilihat seberapa populernya seorang Konten Kreator dan videonya tersebut. Semakin populer, maka dapat diartikan bahwa konten yang dibuat seorang Konten Kreator tentu akan dilihat oleh banyak orang, dan dengan demikian bisa menjadi sarana yang sangat baik untuk beriklan.
Tidak mengherankan apabila pada saat ini Konten Kreator ada yang memiliki penghasilan yang luar biasa, bahkan ketenaran mereka sudah layaknya selebriti. Tidak hanya itu, bahkan ada Konten Kreator atau selebriti media sosial di Instagram (yang lebih dikenal dengan istilah selebgram), yang apabila pengiklan ingin memasarkan produknya (endorse) melalui selebgram tersebut harus membayar sangat mahal.
Namun, dibalik semua hal yang terdengar luar biasa ini, tentu ada hal-hal yang pada dasarnya harus diketahui dan dipahami oleh para Konten Kreator dalam membuat konten. Telah terjadi beberapa kali isi konten seorang Konten Kreator dibawa ke jalur hukum, yang terakhir adalah kasus yang menjerat Ferdinan Paleka, yang mana Ferdinan mengunggah video prank sampah dan akhirnya dilaporkan dan pada saat ini sedang diperiksa dan terancam penjara selama 12 tahun.
Beranjak dari kejadian di atas, dalam artikel ini kami akan menjelaskan batasan-batasan penting terkait dengan konten yang dapat dibuat dan diunggah oleh para Konten Kreator ke media sosial melalui jaringan internet.
Batasan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Hal pertama yang dapat kami sampaikan adalah batasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 (“UU ITE”). UU ITE ini harus diperhatikan karena konten yang dibuat oleh para Konten Kreator tersebut dibuat, disimpan, dan disebarluaskan dalam jaringan komputer atau media elektronik. Dengan demikian setiap konten yang dibuat, baik yang berbentuk gambar dan atau gabungan gambar dan suara dapat dikategorikan sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik menurut UU ITE. Informasi elektronik dan Dokumen Elektronik sendiri diartikan oleh UU ITE sebagai berikut:
Informasi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU ITE:
“Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Sedangkan Dokumen Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UU ITE:
“Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Dengan demikian, apabila telah dipahami bahwa konten yang dibuat tersebut merupakan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka perlu diketahui beberapa tindakan yang dilarang oleh UU ITE, yang diatur dalam Pasal 27 UU ITE, antara lain:
- mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
- mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
- mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
- mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Jika dilihat, ada 3 jenis tindakan yang dilarang dalam ketentuan ini, yaitu mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses. Ketiga tindakan tersebut diartikan lebih lanjut dalam penjelasan pasal 27 ayat (1) UU ITE, sebagai berikut:
- “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
- “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
- “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Membuat/memproduksi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik saja tidak dapat menjadikan pelakunya melanggar ketentuan UU ITE ini. Namun dengan melakukan posting atau mengunggahnya ke media sosial melalui internet (jaringan komputer) maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik, karena dengan mengunggahnya ke media sosial dapat dikatakan pelakunya membuat informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut dapat diketahui pihak lain atau publik.
Risiko Hukum apabila melanggar ketentuan ini
Apabila seorang Konten Kreator melanggar ketentuan pada pasal 27 UU ITE ini maka pelakunya dapat dikenakan ancaman pidana. Berikut adalah pidana yang dapat dijatuhkan:
A. Ketentuan pidana terhadap tindakan terkait dengan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaandiatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Selain itu, apabila muatan atau konten yang didistribusikan/ditransmisikan/dibuat dapat diakses menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak akan dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok (Pasal 52 ayat (1) UU ITE).
B. Ketentuan pidana terhadap tindakan terkait dengan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
C. Ketentuan pidana terhadap tindakan terkait dengan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Sebagai catatan, bahwa yang dimaksud dengan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam ketentuan ini, mengacu kepada ketentuan terkait dengan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang terdapat di dalam pasal 310 – pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), antara lain:
- Pencemaran, yaitu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, dan dimaksudkan untuk diketahui oleh umum (Pasal 310 ayat 1 KUHP);
- Pencemaran tertulis, yaitu: dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum (Pasal 310 ayat (2) KUHP):
- Fitnah: yaitu apabila tuduhan yang dinyatakan oleh pelaku tidak dibuktikan apa yang dituduhkan itu benar dan tuduhan itu bertentangan dengan apa yang diketahui (Pasal 311 KUHP);
- Penghinaan ringan, yaitu penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, dengan surat yang dikirimkan atau deterimakan kepadanya (pasal 315 KUHP);
- Pencemaran, Pencemaran Tertulis, Fitnah atau Penghinaan Ringan terhadap pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah (Pasal 316 KUHP);
- Pengaduan fitnah, yaitu dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang (pasal 317 KUHP);
- Persangkaan Palsu, yaitu dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan perbuatan pidana (Pasal 318);
- Pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap seseorang yang sudah meninggal (Pasal 320 KUHP); dan
- Tindakan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang yang sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum (Pasal 321 KUHP).
D. Ketentuan pidana terhadap Tindakan terkait dengan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pemerasan dan/atau pengancaman sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 368 – Pasal 370 KUHP. Dalam pasal pasal tersebut telah diatur tindakan-tindakan yang diancam dengan pidana antara lain:
- Tindakan Pemerasan dalam Pasal 368 KUHP, yaitu: dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang; dan
- Tindakan dalam Pasal 369 KUHP, yaitu: dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang.
Selain itu, perlu juga diperhatikan, apabila informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan melanggar kesusilaan atau perjudian atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau pemerasan dan/atau pengancaman, dan hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain maka pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) (Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE).
Unsur dengan sengaja dan Tanpa Hak
Jika dilihat kembali ketentuan pidana dalam Pasal 45 ayat (1) – (4) UU ITE, terdapat dua unsur yang membentuk rumusan pidana terhadap tindakan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yaitu unsur dengan sengaja dan tanpa hak.
Dalam hukum pidana, suatu tindakan yang dapat dipidana dirumuskan dengan unsur-unsur yang perlu dibuktikan sehingga pelakunya dapat dihukum. Tidak dapat dibuktikannya satu unsur saja maka dapat melepaskan pelakunya dari hukuman. Hal ini juga termasuk dengan unsur dengan sengaja dan unsur tanpa hak sebagaimana tercantum dalam pasal 45 ayat (1) – (4) UU ITE.
Terkait unsur dengan sengaja ini diartikan bahwa tindakan yang dilarang dengan ketentuan pidana dan juga akibatnya merupakan kehendak dari pelakunya, atau pelakunya telah membayangkan akibat dari tindakan yang akan dilakukannya. Dalam kasus terkait dengan Pasal 45 ayat (1) – (4) UU ITE ini maka diartikan, tindakan ‘mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik’ memang dikehendaki oleh pelakunya.
Sedangkan terkait dengan unsur tanpa hak, adanya unsur ini maka perlu dibuktikan bahwa tindakan ‘mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik’ ini dilakukan oleh pelakunya dengan tidak memiliki hak untuk itu. Dalam ilmu hukum pidana, tanpa hak ini diistilahkan dengan wederechtelijke (atau yang lebih dikenal dalam KUHP sebagai melawan hukum). Salah satu ahli hukum pidana, van Bemelen, menguraikan tentang ‘melawan hukum’ sebagai: 1) bertentangan dengan ketelitian yang pantas dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau barang; 2) bertentangan dengan kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang; 3) tanpa hak atau wewenang sendiri; 4) bertentangan dengan hak orang lain; 5) bertentangan dengan hukum objektif.
Memang, apabila dipikirkan bahwa mengunggah suatu gambar atau video ke media sosial, di mana video dan gambar tersebut merupakan ciptaan sendiri adalah hak dari setiap orang. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tindakan tersebut bukanlah tanpa hak. Tetapi apabila dilihat dari pengertian ‘tanpa hak’ di atas apabila tindakan tersebut dilakukan bertentangan dengan kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang atau bertentangan dengan hak orang lain maka tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai ‘tanpa hak’. Seperti halnya dalam pencemaran nama baik dan penghinaan tentu saja hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bertentangan dengan hak orang lain atau kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian dengan melakukan tindakan ‘mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik’ tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan tanpa hak juga, dan dapat menyebabkan pelakunya untuk dihukum.
Risiko Gugatan Perdata
Selain ancaman pidana yang telah dijelaskan di atas, perlu diketahui juga terhadap tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi seseorang maka terhadap orang yang menyebabkan kerugian tersebut dapat juga digugat secara Perdata. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 38 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
Selain itu, apabila timbul kerugian terhadap masyarakat secara luas, maka dimungkinkan juga kepada pihak yang telah mengakibatkan kerugian tersebut untuk diajukan gugatan secara perwakilan, atau yang lebih dikenal dengan Class Action (pasal 38 ayat 2 UU ITE).
UU ITE tidak menjelaskan lebih lanjut apa jenis gugatan perdata yang dimaksud ini. Dengan demikian, maka terkait dengan gugatan perdata yang dapat diajukan akan kembali kepada Gugatan perdata yang umum, yaitu gugatan perbuatan melawan hukum atau gugatan wanprestasi, tergantung jenis pelanggaran yang mengakibatkan kerugiannya. Apabila yang dilanggar adalah suatu perjanjian maka gugatan wanprestasi, sedangkan apabila antara para pihak tidak ada ikatan perjanjian maka gugatan yang diajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum.
Unsur kerugian ini sangat penting untuk diperhatikan juga. Kembali kepada ancaman pidana yang dijelaskan di atas bahwa berdasarkan ketentuan pasal 36 UU ITE pelanggaran pasal 27 UU ITE dapat menyebabkan ancaman pidana yang lebih besar apabila menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Selain itu, dituntut dalam gugatan perdata biasanya adalah kerugian. Pasal 38 UU ITE juga menegaskan bahwa gugatan perdata dapat diajukan terhadap pihak yang menimbulkan kerugian.
Menurut hukum, kerugian dapat dipandang secara materiil dan juga secara immateriil. Jika kerugian secara materiil dapat diartikan sebagai kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharusnya diperoleh. Sedangkan Kerugian Immateriil adalah sejumlah kerugian non-materiil seperti rasa ketakutan, kehilangan kesenangan hidup, kehilangan tangan yang tidak dapat digunakan lagi untuk mencari nafkah dan sebagainya. Kerugian Immateriil ini merupakan kerugian yang tidak berwujud, moril, idiil, dan tidak dapat dinilai dengan uang, tidak ekonomis. Kerugian immateriil ini sering terjadi pada perkara perkara penghinaan atau pencemaran nama baik.
Terkait dengan penghinaan atau pencemaran nama baik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) pada pasal 1372 juga telah mengatur tentang pengajuan gugatan perdata tentang hal penghinaan, yang mana dalam gugatan ini diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Lebih lanjut, dalam hal tindakan penghinaan ada hal hal yang diperhatikan oleh hakim dalam menentukan ganti kerugian seperti kasar atau tidaknya penghinaan, pangkat, kedudukan, dan kemampuan dari kedua belah pihak.
Walaupun seorang Konten Kreator memiliki hak atau kebebasan untuk menciptakan gambar dan video yang dapat digunakan untuk diunggah ke media sosial melalui jaringan internet, seorang Konten Kreator harus memperhatikan dengan baik konten dari gambar atau videonya, dan memastikan tidak melanggar batasan yang ada dalam UU ITE ini.
Demikian disampaikan, dan semoga bermanfaat.
FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES






