Pencabutan gugatan tidak diatur di dalam HIR maupun RBG. Namun, landasan pedoman hukum yang dapat dipertanggungjawabkan tetap diperlukan agar hak dan kepetingan para pihak, terutama kepentingan tergugat, tidak dilanggar. Maka dari itu, landasan pedoman hukum yang dianggap valid untuk pencabutan gugatan meliputi:
1. Pasal 271 dan Pasal 272 Rv berdasar prinsip Process Doelmatigheid
Meskipun Rv tidak berlaku, dalam masalah tertentu masih perlu dipedomani sesuai dengan prinsip process doelmatigheid (kepentingan beracara) atau process orde (ketertiban beracara) apabila tidak diatur dalam HIR dan RBG.
Penggunaan Pasal 271 dan 272 Rv sebagai pedoman juga dikemukakan dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan. Dalam buku tersebut, secara tersirat MA mengajak pengadilan menggunakan Pasal 271 dan 272 Rv sebagai rujukan penyelesaian pencabutan gugatan.
Di bawah ini merupakan kutipan Pasal 271 Rv dan Pasal 272 Rv:
Pasal 271 Rv
“Penggugat dapat melepaskan gugatan (mencabut perkaranya) asal hal itu dilakukan sebelum diberikan jawaban. Setelah ada jawaban, maka pencabutan gugatan hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak lawan”
Pasal 272 Rv
“Pencabutan gugatan dapat dilakukan di dalam sidang pengadilan jika semua pihak hadir secara pribadi atau pengacara-pengacara mereka yang mendapat surat kuasa untuk itu, atau dengan kuasa yang sama diberitahukan dengan akta sederhana oleh pengacara pihak satu kepada pengacara pihak lawan.
Pencabutan gugatan dapat diterima dengan cara yang sama. Pencabutan gugatan membawa akibat hukum kepada :
1)Semua pada kedua belah pihak dikembalikan kepada keadaan yang sama seperti sebelum diajukan gugatan,
2)Pihak yang mencabut gugatannya berkewajiban membayar biaya perkara yang harus dilakukan berdasarkan surat perintah ketua yang ditulis menurut penaksiran besarnya biaya,
Surat perintah ini dapat dilaksanakan segera”
2. Yurisprudensi
Meskipun di Indonesia tidak menganut sistem preseden, hakim juga dapat menggunakan yurisprudensi sebagai pedoman dan rujukan.
Pencabutan gugatan dapat dilakukan pada saat tergugat belum menyampaikan jawaban atau setelah jawaban disampaikan. Di bawah ini akan dibahas mengenai perbedaan keduanya.
1. Sebelum tergugat menyampaikan jawaban
Hak mencabut gugatan yang paling murni dan mutlak menjadi hak penuh penggugat sebenarnya terjadi pada saat baru pada tahap pendaftaran dan pendistribusian kepada majelis, dan proses belum berlanjut pada tahap pemanggilan. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 271 Rv dan praktik pengadilan, perluasan hak tersebut dapat meningkat sampai tahap selama tergugat belum mengajukan jawaban. Hal ini juga ditegaskan melalui salah satu putusan MA yang berbunyi:
- Selama proses pemeriksaan perkara di persidangan belum berlangsung, penggugat berhak mencabut gugatan tanpa persetujuan tergugat,
- Setelah proses pemeriksaan berlangsung, pencabutan masih boleh dilakukan, dengan syarat harus ada persetujuan pihak tergugat.
Di bawah ini merupakan prosedur pencabutan gugatan sebelum tergugat menyampaikan jawaban:
1) Pencabutan dilakukan dengan surat
- Ditujukan dan disampaikan kepada Ketua PN
- Berisi penegasan pencabutan gugatan. Pencabutan yang dilakukan dengan lisan pada prinsipnya tidak sah dan harus ditolak. Akan tetapi dapat juga dibenarkan dengan syarat.
- Pencabutan dilakukan di depan Ketua PN atau panitera
- Atas pencabutan itu dibuat akta pencabutan yang ditandatangani penggugat dan Ketua PN atau panitera
2) Ketua PN menyelesaikan Administrasi Yustisial atas Pencabutan
Apabila panggilan sidang sudah disampaikan kepada tergugat, tindakan administrasi yustisial yang harus diselesaikan Ketua PN atau majelis tersebut adalah:
- Memerintahkan juru sita menyampaikan pemberitahuan pencabutan kepada tergugat;
- Pemberitahuan pencabutan dapat disampaikan pada hari sidang yang ditentukan;
- Memerintahkan panitera melakukan pencoretan perkara dari buku register.
2. Setelah tergugat menyampaikan jawaban
Pasal 271 Rv menyatakan bahwa setelah ada jawaban maka pencabutan gugatan hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak lawan. Apabila pencabutan gugatan tidak dibatasi jangka waktunya, penggugat dapat saja bertindak sewenang-wenang kepada tergugat. Maka ketentuan ini sebenarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan tergugat.
Prosedur pencabutan gugatan setelah tergugat menyerahkan jawaban:
1) Pencabutan dilakukan pada sidang
Penyampaian pencabutan dilakukan pada sidang yang dihadiri tergugat
2) Meminta persetujuan dari Tergugat
Proses yang harus ditempuh majelis untuk menyelesaikannya adalah sebagai berikut:
a) Majelis menanyakan pendapat tergugat
Menanyakan pendapat tergugat tidak dapat ditunda dan harus langsung pada saat itu juga. Namun jawaban tergugat tidak harus diberikan pada saat itu juga.
b) Tergugat menolak pencabutan
- Pengadilan atau majelis harus tunduk menaati atas penolakan
- Majelis menyampaikan pernyataan dalam sidang untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memerintahkan panitera untuk mencatat penolakan dalam berita acara sidang, sebagai bukti otentik atas penolakan itu. Penolakan pencabutan tidak perlu dituangkan dalam bentuk penetapan atau putusan sela.
c) Tergugat menyetujui pencabutan
- Majelis menerbitkan putusan atau penetapan pencabutan
Persetujuan pencabutan yang diberikan tergugat, selain dicatat dalam berita acara dituangkan juga dalam bentuk putusan atau penetapan, penyelesaian gugatan (perkara) menjadi:
- Bersifat final, dalam arti sengketa di antara penggugat dan tergugat berakhir
- Sifat final itu atas penyelesaian perkara berdasarkan kesepakatan (agreement) di depan sidang pengadilan, sehingga pencabutan merupakan undang-undang bagi para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPer
- Memerintahkan pencoretan perkara dari register atas alasan pencabutan
Pencabutan gugatan memiliki akibat hukum yang diatur dalam Pasal 272 Rv, yaitu:
a. Pencabutan mengakhiri perkara
Pencabutan gugatan bersifat final mengakhiri penyelesaian sengketa. Tidak menjadi soal apakah pencabutan dilakukan terhadap gugatan yang belum diperiksa.
b. Tertutup segala upaya hukum bagi para pihak
Putusan pencabutan gugatan mengikat (binding) sebagaimana layaknya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka hak para pihak untuk mengajukan segala bentuk upaya hukum menjadi tertutup.
c. Para pihak kembali kepada keadaan semula
Demi hukum, para pihak kembali pada keadaan semula, sebagaimana halnya sebelum gugatan diajukan, seolah-olah di antara mereka tidak pernah terjadi sengketa
d. Biaya perkara dibebankan kepada penggugat
Semoga bermanfaat.
FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES
Temui dan Ikuti kami juga di media sosial kami
LinkedIn: FJP Law Offices | Facebook: @FJPLaw | Instagram: @fredrik_jp








