Sebagai masyarakat umum, ada kalanya kita membutuhkan sebuah putusan. Baik untuk diteliti, dibaca sebagai referensi, atau kita mempunyai kasus yang mirip dengan kasus di putusan yang telah ada sebelumnya. Di era milenial dengan segala sesuatu yang menggunakan internet, sangatlah mudah untuk mendapatkan salinan putusan, baik dengan mencarinya secara umum di search engine maupun langsung ke situs resmi putusan Mahkamah Agung. Kita bisa dengan mudah mendapatkan putusan yang kita inginkan hanya dengan mengunduh dokumen yang ditampilkan.
Namun ada kalanya putusan yang kita cari tidak dapat ditemukan di internet. Entah karena putusan tersebut sudah terlampau lama atau dokumen putusan tersebut error. Kalau keadaan seperti ini, lalu selanjutnya bagaimana? Menurut pengalaman Penulis, apabila hal ini terjadi maka salah satu jalan keluarnya adalah meminta langsung ke pengadilan dimana putusan tersebut di keluarkan.
Tapi sebenarnya, bolehkah kita sebagai masyarakat umum memiliki salinan putusan pengadilan? Baik itu putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau putusan mahkamah agung dan mahkamah konstitusi?
Mari pertama-tama kita bahas mengenai siapa saja pihak yang berhak memperoleh salinan putusan pengadilan.
Pasal 52A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (“UU Peradilan Umum”) mengatur sebagai berikut:
- Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.
- Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.
- Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal ini dijelaskan bahwa yang dapat memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan adalah masyarakat umum (Pasal 52A ayat 1 UU Peradilan Umum) dan para pihak (Pasal 52A ayat 2 UU Peradilan Umum).
Yang perlu digarisbawahi adalah masyarakat umum tidak dapat meminta salinan putusan resmi, namun yang dapat diminta oleh masyarakat umum adalah fotokopi atau naskah elektronik dari salinan putusan tersebut. Untuk naskah elektronik adalah yang bisa kita akses di situs resmi Mahkamah Agung. Sedangkan fotokopi adalah salinan putusan yang dapat kita mintakan langsung kepada pengadilan dimana putusan tersebut di keluarkan.
Mengenai hal ini diatur dalam ketentuan huruf C. 2. 1 Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (“SK KMA 1-144/201”).
Ketentuan ini menyatakan bahwa:
C. Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik
Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.
…
C.2. Informasi tentang Perkara dan Persidangan
1. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
…
Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah, apakah meminta salinan putusan di pengadilan membutuhkan biaya? Jawabannya adalah YA. Tapi tenang saja, hal ini bukanlah sebuah pungli atau pungutan liar. Biaya ini memang ada dan diatur dalam SK KMA 1-144/201.
Mengenai hal ini diatur dalam Lampiran I Romawi V Huruf D SK KMA 1-144/201tentang Biaya Perolehan Informasi, yaitu:
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Jadi kesimpulan yang dapat diambil dari tulisan diatas adalah, kita sebagai masyarakat umum yang notabene bukanlah pihak dalam sebuah perkara dapat memperoleh fotokopi dari salinan putusan pengadilan atau salinan elektronik yang terdapat di situs resmi Putusan Mahkamah Agung. Sedangkan apabila salinan putusan pengadilan yang kita butuh tidak terdapat di situs resmi Putusan Mahkamah Agung, maka kita dapat meminta fotokopi salinan putusan pengadilan dengan cara mengajukan permohonan ke pengadilan terkait.
Selain itu yang perlu diperhatikan pula adalah meminta fotokopi salinan putusan pengadilan itu terdapat biayanya sendiri yang akan dibebankan kepada kita sebagai Pemohon dan biaya tersebut mungkin akan berbeda di tiap pengadilan. Yang juga penting untuk diketahui adalah untuk mendapatkan fotokopi salinan putusan pengadilan secara langsung di pengadilan terkait tidak bisa secara langsung didapatkan pada hari yang sama karena di tiap pengadilan terdapat alur formal yang harus diikuti untuk mendapatkan fotokopi salinan putusan pengadilan. Jadi yang perlu dipersiapkan selain uang adalah waktu yang cukup karena untuk meminta fotokopi salinan putusan pengadilan memerlukan waktu lebih dari satu hari.
Semoga bermanfaat,
FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES

