Meski terkesan remeh, surat kuasa tak bisa disepelekan. Sidang lanjutan kasus Blok Cepu ini menjadi buktinya.
Polemik makin seru ketika Todung Mulia Lubis, kuasa hukum Exxon Mobile lainnya, ikut melontarkan argumen. Dia tidak ingin azas hukum yang prinsip dilanggar begitu saja. Sebab hal ini akan sangat berpengaruh terhadap proses persidangan selanjutnya.
Azas hukum yang dimaksudkan Todung sebenarnya sederhana. Jika surat kuasa cacat, otomatis proses persidangan tak bisa diteruskan. Kalau pun gugatan terlanjur disidangkan, maka gugatan harus dicabut. Setelah itu penggugat dapat mendaftarkan gugatan baru disertai dengan surat kuasa yang baru pula.
Ketua Majelis Hakim Kusriyanto berusaha menengahi perdebatan. Dia menegaskan bahwa segala keberatan sebaiknya dituangkan dalam eksepsi. Dia tidak ingin tergesa-gesa memberikan putusan sela karena akan menimbulkan rasa ketidakadilan. Harus ada eksepsi dan tanggapan. Dan sebelum eksepsi, harus mediasi. Ini sesuai PERMA No. 2/2003, tegasnya.
Fredrik tak bisa menerima pernyataan Kusriyanto. Mediasi hanya bisa dilakukan dengan orang yang punya surat kuasa yang sah. Karena tidak layak kami melakukan mediasi dengan penggugat, ujarnya. Namun Kusriyanto langsung menyergah. Hal itu bisa ditafsirkan sebagai kemauan untuk tidak melakukan mediasi, ungkapnya.
Terlambat
Setelah itu, menyambung argumen yang telah diungkapnnya, Munarman menuturkan, surat kuasa yang diterima pihaknya memang terlambat dibanding waktu pendaftaran gugatan. Hal itu disebabkan gugatan yang sekarang disidangkan merupakan perbaikan atas gugatan serupa yang sebelumnya pernah dicabut lantaran salah pihak.
Perbaikan surat kuasa didasarkan pada perintah hakim. Sebelumnya kami sudah punya surat kuasa. Bila perlu, kami akan menghadirkan penggugat prinsipal ke persidangan untuk memberikan kuasa secara lisan di muka hakim. Hal itu dibenarkan UU, kata Munarman.
Rupanya majelis hakim bisa memahami argumen Munarman. Terbukti, Kusriyanto lalu menegaskan, sidang harus tetap dilanjutkan dengan mediasi, eksepsi, dan tanggapan. Namun Todung menolaknya. Mohon majelis menunda mediasi, setelah putusan sela mengenai keabsahan surat kuasa, katanya.
Sesaat kemudian, hakim berunding. Dengan adanya mediasi, memang seolah-olah penggugat telah diakui sah. Tapi itu nanti akan dituangkan dalam putusan hakim, ujar Kusriyanto.
Namun lagi-lagi Fredrik melontarkan keberatan. Bertolak pada prinsip peradilan yang cepat, murah dan sederhana, dia mengusulkan agar majelis megeluarkan putusan sela. Belajar pada pengalaman, banyak waktu, energi, dan biaya terbuang untuk mengikuti proses persidangan padahal sebenarnya putusan sela sudah cukup untuk mengetahui hasilnya, tuturnya.
Kusriyanto mementahkan argumen Fredrik. Tidak mungkin menunda sidang agar penggugat memperbaiki surat kuasa karena hal itu justru tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang cepat, murah dan sederhana, ujarnya.
Dan, akhirnya Kusriyanto menghentikan polemik. Dikatakannya, sidang tetap kembali pada hukum acara yang lazim diterapkan. Kedua pihak diberi waktu 22 hari atau kurang, untuk melakukan mediasi. Bertindak sebagai mediator adalah Hakim Agus Subroto. Sidang dilanjutkan 20 Maret nanti, pungkasnya sesaat sebelum mengetukkan palu.
Sekedar menyegarkan ingatan, dalam gugatan ini, Tim Advokasi bertindak atas kuasa mantan Ketua MPR Amien Rais, mantan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, mantan Menkeu Fuad Bawazier, dan ekonom Revrisond Baswir. Mereka mempersoalkan Kontrak Kerja Sama dan Joint Operating Agreement (JOA) Blok Cepu.
Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16246/surat-kuasa-jadi-polemik

