Share this article

PERADILAN TATA USAHA NEGARA TIDAK BERWENANG MEMERIKSA PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH APABILA TANAH TERSEBUT MASIH MENGANDUNG SENGKETA KEPEMILIKAN HARTA WARISAN

Para penggugat adalah ahli waris atas 2 (dua) tanah sengketa yang sebelumnya telah dikuasai oleh orang tua para penggugat (pewaris) dengan cara menanami pohon jagung. Kepemilikan objek sengketa tersebut dibuktikan dengan Surat Buku C, di mana kedua objek sengketa tersebut juga belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain. Pada suatu waktu, terdapat 2 (dua) orang lain yang mengaku ahli waris terhadap kedua objek sengketa tersebut yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di tahun 2007.

Kemudian, ditemukan bahwa dalam kedua SHM atas kedua objek sengketa diterbitkan hanya 1 (satu) hari setelah tanggal pengukuran, di mana hal ini bertentangan dengan ketentuan undang-undang karena seharusnya diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistemik (Pasal 26 ayat (1) PP No. 24/1997).

Para Penggugat berdalil bahwa tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo (Tergugat) yang telah menerbitkan kedua SHM a quo adalah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b UU. No. 9/2004, dan merupakan tindakan Tergugat yang tidak mencerminkan Asas Kepastian Hukum. Para Penggugat maupun Tergugat pun saling mengajukan alat bukti, baik alat bukti surat maupun saksi.

Disamping itu, Para Penggugat juga mengajukan gugatan pembatalan SHM di PTUN. Gugatan ini dikabulkan dan perkara berlanjut terus. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pokok permasalahan menyangkut sengketa waris dimana terdapat perbedaan alat bukti dari Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat dengan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat. Siapa yang berhak atas harta warisan yakni kedua objek sengketa, penyelesaiannya merupakan kewenangan peradilan Perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk mengadilinya.

Sumber:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 308 K/TUN/2020, tanggal 12 Agustus 2020, yang diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/cad6d06f018e51d69d5828d76a07674a.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary


Share this article