Share this article

PEMBELI LELANG HARUS SELALU DILINDUNGI KARENA DILAKUKAN SECARA TERBUKA

PT KIA Mobil Indonesia Tbk. membeli tanah dan bangunan di Jalan Sunter Jakarta Utara melalui lelang asset Tim Likuidasi PT Bank Dwipa Semesta. Muncul masalah: Ny. Wiwiek Okamawati mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan di Jalan Sunter tersebut.

Sebelumnya Ny. Wiwiek Okamawati melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan di Jalan Sunter dengan Bambang Samijono (yang sekaligus sebagai pemegang saham PT Bank Dwipa Semesta). Bambang Samijono memperoleh tanah dan bangunan di Jalan Sunter hasil pembelian dari Suharko Gunawan, namun belum dilakukan transaksi akta jual beli dan balik nama sertifikat dari “Suharko Gunawan” kepada “Bambang Samijono”.

Ny. Wiwiek Okamawati dan Bambang Samijono melakukan transaksi jual tanah dan bangunan di Jalan Sunter yang masih atas nama Suharko Gunawan didasarkan dengan perjanjian :
1. Perikatan Diri untuk Melakukan Jual Beli dan
2. Perjanjian Sewa Menyewa.
Dalam perjanjian tersebut disepakati harga tanah dan bangunan di Jalan Sunter (sudah dibayar lunas) dan Bambang Samijono berkewajiban membuat balik nama sertifikat tanah dari “Suharko Gunawan” kepada “Bambang Samijono” yang kemudian akan dilakukan akta jual beli dan balik nama sertifikat dari “Bambang Samijono” kepada “Ny. Wiwiek Okamawati”.

Saat krisis ekonomi, PT Bank Dwipa Semesta termasuk ke dalam bank yang bermasalah dan harus dilikuidasi Pemerintah Republik Indonesia. Sehubungan dengan Bambang Samijono (Penjual tanah dan bangunan di Jalan Sunter) merupakan pemegang saham PT Bank Dwipa Semesta Tbk. dan memiliki hutang kepada PT Bank Dwipa Semesta Tbk. maka asset Bambang Samijono (di antaranya tanah dan bangunan di Jalan Sunter) masuk ke dalam daftar likuidasi dan dilelang oleh Tim Likuidasi bekerja sama dengan Kantor Lelang Negara Jakarta I. PT KIA Mobil Indonesia Tbk. menang lelang atas tanah dan bangunan di Jalan Sunter tersebut. Berdasarkan hasil lelang, tanah dan bangunan di Jalan Sunter dilakukan balik nama PT KIA Mobil Indonesia Tbk.

Merasa dirugikan haknya, Ny. Wiwiek Okamawati melayangkan gugatan kepada Bambang Samijono, Tim Likuidasi PT Bank Dwipa Semesta, Kantor Lelang Negara Jakarta I, dan PT Kia Mobil Indonesia Tbk.. Ny. Wiwiek Okamawati merasa dirinya berhak atas tanah dan bangunan di Jalan Sunter hasil “jual beli” dengan Bambang Samijono sebelumnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta menolak gugatan Ny. Wiwiek Okamawati.

Ny. Wiwiek Okamawati mengajukan Kasasi. Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi mengabulkan gugatan Ny. Wiwiek Okamawati dengan inti Putusan:
1. Perjanjian Perikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli dan Perjanjian Sewa Menyewa (antara Ny. Wiwiek Okamawati dan Bambang Samijono) adalah sah dan mengikat dan
2. Peralihan hak melalui pelelangan (oleh PT Kia Mobil Indonesia Tbk.) atas tanah dan bangunan di Jalan Sunter cacat hukum dan harus dibatalkan, dan segala akibat hukum yang timbul daripadanya adalah tidak sah dan tidak mengikat.

Atas putusan Kasasi tersebut, PT Kia Mobil Indonesia Tbk. mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Majelis Hakim PK berpendapat:
1. Jual beli tanah obyek sengeta sesuai Pasal 26 UU tahun 1960 jo. Pasal 19 PP tahun 1961 seharusnya dilakukan dengan pembuatan akta tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan tidak dengan perjanjian Perikatan Diri untuk Melakukan Jual Beli dan Perjanjian Sewa Menyewa.
2. Setiap pembeli lelang (PT Kia Mobil Indonesia Tbk.) harus selalu dilindungi karena dilakukan secara terbuka.

Majelis Hakim mengabulkan permohonan PK PT Kia Mobil Indonesia Tbk. dan membatalkan putusan Kasasi MA sebelumnya.

–>Putusan Mahkamah Agung Nomor 43 PK/PDT/2011, tanggal 25 April 2011.

Sumber :
Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXVII No. 313 Desember 2011 halaman 145

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary


Share this article