Share this article

MESKIPUN OBJEK GUGATAN TANAH BERSERTIFIKAT, NAMUN APABILA POSITA GUGATAN TIDAK MEMUAT LUAS DAN BATAS OBJEK SENGKETA MAKA GUGATAN DIKUALIFIKASIKAN KABUR (OBSCUUR LIBEL) KARENA SERTIFIKAT BUKAN BUKTI BATAS NAMUN BUKTI KEPEMILIKAN

Fakta hukum memperlihatkan tentang adanya warisan tanah dari suami istri yang tidak mempunyai anak, dan karena itu saudara serta keponakannya (Penggugat) berhak atas warisan tersebut. Namun demikian, tanah itu dikuasai oleh saudara tiri almarhum suami, sehingga Penggugat meminta agar tanah itu diserahkan kepada Penggugat sebagai ahli waris yang sah.

Judex Faxti mengabulkan gugatan itu dan menyatakan batal akta jual beli serta menghukum Tergugat menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong. Selanjutnya, Tergugat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan MA pun mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Judex Facti tersebut.

MA berpendapat eksepsi dari Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur dapat dibenarkan. Posita dan petitum gugatan tidak saling mendukung, karena dalam petitum Penggugat tidak menyebutkan tentang berapa luas dan batas-batas objek sengketa. Selain itu, meskipun sudah ada Sertifikat tetapi Sertifikat bukan menunjukkan bukti batas tetapi hanya bukti kepemilikan.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2626 K/Pdt/2019, tanggal 7 Oktober 2019.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/d5ca6fdcbc2e2cc78415d71ab4dec31b.html

Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary


Share this article