GUGATAN PHK YANG DIAJUKAN PERUSAHAAN TERHADAP KARYAWAN KABUR & TIDAK JELAS KARENA PETITUM TIDAK DIDUKUNG POSITA. GUGATAN JUGA PREMATURE KARENA BELUM DILAKUKAN UPAYA PENYELESAIAN SECARA BIPARTITE MAUPUN SECARA TRIPATITE (MEDIASI ATAU KONSILIASI)

Berikut adalah pertimbangan hukum Mahkamah Agung terkait gugatan pemutusan hubungan kerja sebagaimana disampaikan di atas:

Pertama, gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena petitum Penggugat tidak bersumber pada dan tidak didukung oleh posita gugatannya. Dalam posita gugatannya Penggugat sama sekali tidak menguraikan dan menjelaskan kehendaknya memohon izin kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Tergugat akan tetapi dalam petitum pokoknya Penggugat memohon izin kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat.

Kedua, gugatan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo terbukti masih premature karena masalah perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Pengggat dengan Tergugat terbukti belum pernah dilakukan upaya penyelesaian secara bipartite maupun secara tripatite (mediasi atau konsiliasi) melalui Dinas Tenaga Kerja Bekasi yang meliputi wilayah hukum tempatnya dimana Tergugat bekerja. Anjuran mediator dari Dinas Tenaga Kerja Bekasi yang dilampirkan dalam gugatan pemutusan hubungan kerja a quo ternyata isinya mengenai perselisihan hak yaitu mengenai kekurangan upah yang belum dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pdt.Sus-PHI/2020 tanggal 18 November 2020. Putusan ini dapat diakses melalui https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb77e9b4df7dc28cce313131383431.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary