Share this article

PEMERIKSAAN PIDANA TIDAK MELANGGAR ASAS NE BIS IN IDEM WALAUPUN ATAS PERISTIWA ITU TELAH DILAKUKAN PROSES GUGATAN PERDATA TERHADAP PERKARA YANG MEMPUNYAI KESAMAAN OBJEK, SUBJEK, LOCUS, TEMPUS DAN PERISTIWA HUKUM

Bahwa pemeriksaan suatu perkara dalam ranah hukum pidana tidak melanggar asas hukum Ne bis in Idem dan tetap dapat dilakukan walaupun telah dilakukan proses hukum perdata terhadap perkara yang mempunyai kesamaan objek, subjek, locus, tempus, dan peristiwa hukum, karena pemeriksaan secara pidana dan perdata berada dalam dua ranah hukum yang berbeda.

Selain itu, karena dalam perkara yang mempunyai objek, subjek, locus, dan tempus serta peristiwa hukum yang sama tersebut terdapat titik taut atau titik singgung antara ranah hukum pidana, tata usaha negara/administrasi negara dan perdata, maka perkara tersebut dapat diperiksa dan diadili secara bersama-sama dalam ranah hukum yang berbeda.

–> Putusan Mahkamah Agung RI No. 1554 K/Pid.Sus/2015, tanggal 5 April 2016,

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/b85a5b2bc0d386dc6839093d075180d2.html.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary


Share this article