MASKAPAI PENERBANGAN TIDAK BERTANGGUNGJAWAB ATAS KEHILANGAN BAGASI KABIN, KECUALI PENUMPANG DAPAT MEMBUKTIKAN BAHWA KEHILANGAN TERSEBUT DISEBABKAN OLEH TINDAKAN PENGANGKUTAN ATAU ORANG YANG DIPEKERJAKAN
Dalam perjalannya dengan Maskapai Qatar Airways, Sdr. Leo kehilangan tas yang diletakkan di kabin pesawat. Atas kehilangan tsb., Qatar Airways berpendapat bahwa bagasi kabin atau barang-barang yang dibawa sendiri oleh penumpang adalah menjadi tanggung jawab penumpang dan bukan tanggung jawab Maskapai Qatar Airways sebagaimana diatur dalam :
i. Condition Carriage Qatar Airways Section pada article 9 point 12 yang berbunyi : “Kami (Maskapai Qatar Airways) tidak akan bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kehilangan atau kerusakan dari setiap barang pribadi Anda (penumpang) karena Anda (penumpang) meninggalkannya tanpa pengawasan di pesawat dan/atau di properti kami (Maskapai Qatar Airways), fasilitas bandara atau kendaraan yang kami (Maskapai Qatar Airways) gunakan” dan
ii. Pasal 143 UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang berbunyi : “Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian karena hilang atau rusaknya barang kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang diperkerjakannya”.
Sdr. Leo membawa masalah ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), BPSK melalui putusan No. 10/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Jkt.Brt tanggal 23 Februari 2015 pada intinya memutuskan bahwa kehilangan barang tersebut ditanggung masing-masing 50% oleh Sdr. Leo dan Maskapai Qatar Airways.
Maskapai Qatar Airways membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengadilan Negeri Jakarta Barat via Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Jkt.Brt tanggal 23 Februari 2016 pada intinya memberikan putusan yang sama dengan BPSK perihal kehilangan barang Sdr. Leo, yakni kehilangan barang tersebut ditanggung masing-masing 50% oleh Sdr. Leo dan Maskapai Qatar Airways.
Tidak puas dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Maskapai Qatar Airways mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA pada intinya berpendapat bahwa Maskapai Qatar Airwas tetap bertanggung jawab atas kehilangan barang Sdr. Leo di dalam kabin pesawat mengingat penerbangan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama yaitu rata-rata di atas 2 (dua) jam perjalanan lintas negara atau benua tanpa adanya tindakan preventif dari Maskapai Qatar Airways berupa usaha penyediaan keamanan di sekitar kabin penumpang.
Kemudian, Qatar Airways mengajukan Peninjauan Kembali, di mana pada akhirnya MA menemukan bahwa menurut Pasal 143 UU Penerbangan, pengangkutan tidak bertanggungjawab atas kerugian karena hilang atau rusaknya barang kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkutan orang yang dipekerjakan. MA tidak menemukan bukti hilangnya barang kabin milik Sdr. Leo disebabkan tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakan padanya. Selain itu, menurut Pasal 1 ayat (25) UU Penerbangan ditentukan bahwa Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Qatar Airways (Pemohon PK/Tergugat) .
–>Putusan Mahkamah Agung Nomor 117 PK/Pdt.Sus-BPSK/2017, tanggal 16 Agustus 2017
Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/aa937a7a9c8974d8f1ebf8a837f7fcf4.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

