Share this article

ADVOKAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG BERKAITAN DENGAN KEPENTINGAN KLIEN BUKANLAH MENYEBARKAN BERITA BOHONG

Kasus ini berawal ketika Advokat Ida Made Santi Adnya ditunjuk sebagai Kuasa dari Ni Nengah Suciarni untuk melakukan pengurusan harta bersama, eksekusi, dan memasarkan seluruh obyek harta bersama, termasuk Hotel Bidari yang akan dilelang. Pihak klien pun tidak pernah mencabut kuasa dari Advokat tersebut.

Sang Advokat kemudian memasarkan hotel tersebut melalui akun facebooknya. Karena itu ia didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sesuai Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE.

PN Mataram dan Mahkamah Agung berpendapat bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, postingan Advokat tersebut tidak mengandung informasi bohong dan menyesatkan karena apa yang diposting dalam akun facebooknya adalah keadaan sebenarnya. Postingan Advokat tersebut berkaitan dengan kepentingan kliennya sebagai pihak yang berhak mengajukan permohonan lelang.

Sumber:
Putusan Mahkamah Agung No. 2592 K/Pid.Sus/2023, tanggal 9 Agustus 2023, yang dapat diakses melalui https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee53aa82171b269076313633303238.html

Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary


Share this article